-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Cafe Rindu Alam Ditutup

Jumat, 08 Juli 2022 | 14.41 WIB Last Updated 2022-07-08T08:04:40Z
Kegiatan operasional Cafe Rindu Alam ditutup sementara.
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir melalui  Satuan Polisi Pramong Praja (Satpol PP) bekerjasama dengan kepolisian menertibkan tempat hiburan malam 'Rindu Alam', Kamis (7/7) yang dimulai pukul 23.30 wib, di Desa Huta Tinggi Kecamatan Pangururan.

Penertiban tempat hiburan malam dipimpin oleh Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu bersama Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pilippi Simarmata, dan Kabag Ops Polres Samosir Kompol LS Siregar.

Penutupan tempat hiburan malam Rindu Alam dilakukan karena tidak memiliki izin usaha dan merespon tanggapan masyarakat Desa Huta Tinggi.

Saat dilaksanakan penertiban, Cafe Rindu Alam sudah dalam keadaan tidak beroperasi dan pintu cafe terkunci dengan keadaan lampu mati. Namun demikian pada saat akan dilakukan penyegelan, terdapat 3 orang yang mengaku sebagai pegawai Rindu Alam dan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Samosir untuk dimintai keterangan.
Penindakan tempat hiburan malam yang tak berizin.
Sebagai bukti tindak tegas dalam penegakkan aturan yang berlaku, Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyegelan dengan menempelkan spanduk di pintu masuk serta menghubungi pihak PLN untuk memutus sementara arus listrik tempat hiburan malam Rindu Alam.

Disampaikan Plt. Kasatpol PP Roijan Pasaribu, pelaksanaan penertiban tempat hiburan malam merujuk pada Perda No. 5 Tahun 2021 Pasal 39 dan Perbup Samosir No. 35 Tahun 2022 pasal 4 ayat (1) dan tidak memiliki satupun izin atas perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Ada perubahan mengenai aturan perizinan yang tadinya kewenangan Kabupaten menjadi kewenangan Propinsi, maka dari itu secara otomatis izin yang dimiliki Cafe Rindu Alam harus di perbaharui ke sistem OSS 1 point 1," ujarnya.

Mengakhiri kegiatan tersebut, Plt. Kasatpol PP menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak mengunjungi tempat hiburan malam yang belum mempunyai izin.(ril).
×
Berita Terbaru Update