-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Dugaan Korupsi Penjualan Tiket KMP Sumut, Disidangkan

Selasa, 21 Juni 2022 | 09.56 WIB Last Updated 2022-06-21T07:57:20Z
Didakwa korupsi ratusan juta, mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II, Pelabuhan Simanindo Marhan Simbolon diadili di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/6/2022).(tribun).
Medan(DN)
Mantan Kepala Unit Kapal Motor Penumpang (KMP) Sumut I dan II di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Marhan Simbolon (35), menjalani sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi, Senin (20/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Sirait dalam dakwaannya mengatakan terdakwa dijerat tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut.

“Terdakwa dijerat tindak pidana korupsi terkait tidak disetorkannya uang hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II periode Desember 2019 hingga Maret 2020 ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PPSU) di Bank Sumut,” tegas jaksa dihadapan majelis hakim diketuai Erika Sari Gunting.

Jaksa melanjutkan, PT PPSU merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dibentuk tahun 2007 lalu yang memiliki salah satu unit usahanya penyeberangan Pelabuhan Simanindo – Pelabuhan Tigaras atau sebaliknya di kawasan wisata Danau Toba, Provinsi Sumut dengan armada Kapal KMP Sumut I dan II.

Dalam satu hari uang hasil penjualan tiket penyeberangan seharusnya disetorkan terdakwa setiap pagi esok harinya ke rekening PT PPSU), melalui Bank Sumut,” ucap jaksa.

Namun dalam praktiknya, lanjut jaksa, Marhan Simbolon melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tidak seluruhnya disetor.

Unit KMP Sumut I dan II masuk dalam PT PPSU yaitu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumut yang tempat kerjanya ada di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Warga Desa Sianting-anting, Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir itu dijerat dengan tindak pidana memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp229.742.557.

“Dengan dakwaan primair, pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 31 tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 ayat UU Pemberantasan Tindak Pidana,” tandas jaksa.(red/waspada).
×
Berita Terbaru Update