-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Antisipasi Penyebaran PMK, Lalu Lintas Ternak Dari Luar Samosir Dibatasi

Minggu, 05 Juni 2022 | 19.25 WIB Last Updated 2022-06-05T15:26:57Z
Dinas Ketapang dan Pertanian Samosir berkoordinasi dengan pengelola pelabuhan dalam pembatasan ternak dari luar daerah.
Samosir(DN)
Pemerintah Kabupaten Samosir komit untuk memberantas penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) ternak di Kabupaten Samosir. Hal ini ditandai dengan pembatasan lalu lintas ternak yang masuk ke Samosir.

Guna memastikan pembatasan berjalan dengan baik, Kepala Dinas Ketapang Tumiur Gultom bersama sejumlah staf mengunjungi langsung para pengelola kapal penyeberangan Ferry, diantaranya, Pengelola KMP Sumut I dan II di Pelabuhan Simanindo, KMP Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita dan KMP Tao Toba di Pelabuhan Tomok.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir mengajak pengusaha Kapal Motor Penyeberangan (KMP) untuk dapat bersama-sama melakukan antisipasi penyebaran PMK di Kabupaten Samosir, dengan melakukan pembatasan lalu lintas ternak rentan PMK yang akan masuk ke Kabupaten Samosir.

Pembatasan lalu lintas ternak dimaksud adalah dengan menolak jasa penyeberangan untuk alat transportasi yang membawa ternak rentan PMK seperti halnya sapi, kerbau, domba, kambing, dan babi. 

Menurutnya, penolakan dapat dilakukan oleh pihak pengelola transportasi penyeberangan apabila tidak dilengkapi dengan dokumen ternak, seperti surat asal ternak yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah asal ternak dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) yang diterbitkan oleh Dokter Hewan sebagai Petugas Otoritas Veteriner daerah asal ternak.

"Ternak yang dapat masuk ke Kabupaten Samosir melalui jasa penyeberangan KMP adalah ternak yang dilengkapi dengan dokumen yang ditetapkan," tegas Tumiur Gultom
 
Lebih lanjut dikatakan, langkah pembatasan ini didukung Pihak Pengelola KMP. Mereka (pengelola KMP Penyeberangan) berkomitmen akan membantu pemerintah dalam rangka pencegahan dini penyebaran PMK di Kabupaten Samosir.

Bahkan bersedia untuk berkoordinasi dengan petugas KMP yang ada di pelabuhan seberang di Kabupaten Simalungun dan Toba untuk memaksimalkan pemeriksaan kelengkapan dokumen ternak yang akan diseberangkan ke Kabupaten Samosir.
 
Dalam kesempatan ini, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Samosir menyerahkan surat resmi pembatasan ternak ke Samosir kepada masing-masing pengelola Kapal Motor penyeberangan.

Serta brosur tentang pentingnya pencegahan dini Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) sebagai bahan sosialisasi Pengelola KMP kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat ditempelkan di fasilitas informasi yang ada di gedung pengelola KMP.
 
Pembatasan yang sama juga akan dilakukan 
kepada para pelaku usaha/pemilik/pengelola KMP yang melayani penyeberangan Onan Runggu-Balige, Onan Runggu-Muara dan Sipinggan Nainggolan-Muara.(ril).
×
Berita Terbaru Update