-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Selama Ramadhan, Polres Labuhanbatu Ungkap 12 Kasus Narkoba

Kamis, 14 April 2022 | 01.56 WIB Last Updated 2022-04-14T04:58:14Z
Kasat Narkoba AKP Martualesi saat menggelar konferensi pers.(ist).
Rantauprapat(DN)
Selama bulan Suci Ramadhan, Polres Labuhanbatu dan jajaran Polsek berhasil ungkap 12 kasus dan 12 orang tersangka berhasil diamankan.

Hal ini terungkap saat Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH didampingi PS Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Agus menyampaikan terkait hasil ungkap kasus tindak pidana narkoba oleh Satres Narkoba dan Polsek Jajaran Polres Labuhanbatu.

"Kurun waktu dua pekan ini, Satresnarkoba dan jajaran polsek berhasil meringkus belasan tersangka narkotika,” ungkap AKP Martualesi Sitepu saat memaparkan hasil tangkapan, Rabu, 13/4.

Adapun identitas para tersangka lanjut Kasat Narkoba, yakni DM (21) warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kec Kualuh Hul Kab Labura, PS (36) warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Parpaudangan Labura, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Paluta berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) warga Dusun V Desa Bangun Kec Pulau Rakyat Asahan, ARM (37) warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Labusel, STN (32) warga Jl Rahayu Suka mulia Desa Pondok Batu Labuhanbatu.

Sedangkan AN (46) warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN alias Udin Beak (36) warga Dusun X Desa Belingkut Labura, BS (26) warga Desa Sabungan Labusel, SY alias Sisu (43) warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.

Selanjutnya, tambah AKP Martualesi, dari 12 tersangka tersebut terdapat 3 perkara dan 3 tersangka Di TAT namun hasilnya tersangka tetap ditahan.

“Ada sekira 3 tersangka dilakukan RJ oleh Tim Assesmen Terpadu (TAT) berinisial AS, BN alias Udin Beak Dan SY alias Sisu, namun hasil ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan yang merupakan wujud dari komitmen sinergitas Tim TAT terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura," tutup Kasat Narkoba.

Guna menpertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.(Red/Pol).
×
Berita Terbaru Update