-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Sekda Samosir Bersama 3 Tersangka Lainnya Ditahan Kejatisu, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19

Kamis, 17 Maret 2022 | 21.06 WIB Last Updated 2022-03-17T14:16:25Z
Sekda Samosir ditahan Kejatisu.(ist).
Medan(DN)
Pasca Tim Penyidik Pidana Khusus  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejatisu) menyerahkan berkas 4 tersangka dugaan tindak pidana korupsi Bansos Covid-19 di Samosir ke JPU, akhirnya para tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, Kamis (17/3) sore.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Yos A Tarigan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022) malam, dilansir dari Mimbar Umum.

Yos menyebutkan, bahwa Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Samosir menahan empat terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Kabupaten Samosir, SES selaku rekanan, MT selaku PPK Kegiatan, SS selaku PPK Kegiatan, dan JS selaku Sekda Samosir.

“Tiga terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam,” kata Tarigan.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang mengungkapkan, keempat tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan.

Namun demikian, kata Yos dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Medan untuk segera disidangkan.

Alasan dilakukan penahanan, lanjut Yos Tarigan, keempat tersangka dikhawatirkan tidak kooperatif, melarikan diri, takut menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya. Aturan tersebut tertera dalam Pasal 21 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Para tersangka juga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” tandasnya.

Dalam perkara tindak pidana korupsi pada Belanja Tak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara tahun 2020 ini, anggaran yang digelontorkan Pemerintah senilai Rp1.880.621.425. Dari hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp944.050.768.(red/mu).
×
Berita Terbaru Update