-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemberhentian Kadis Dukcapil Samosir Tuai Masalah, Pelayanan Adminduk Masyarakat Terhambat

Kamis, 27 Januari 2022 | 17.12 WIB Last Updated 2022-01-27T15:27:38Z
Amatan di Dinas Dukcapil Samosir hanya melayani pendaftaran adminduk.
Samosir(DN)
Perombakan jabatan di tubuh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir akhir tahun 2021 lalu, ternyata disinyalir tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, pelantikan yang belum lama dilakukan itu tidak sesuai amanat Peraturan Presiden RI Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang dilanjutkan dengan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2019 tentang Strategi Nasional Percepatan Adminduk (Administrasi Kependudukan) Untuk Pengembangan Statistik Hayati.

Bupati Samosir diduga melanggar Permendagri Nomor 76 Tahun 2015 sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 60 Tahun 2021, tentang pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas Disdukcapil di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang telah diundangkan dan berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.

Imbas pemberhentian Kepala Disdukcapil Marang Situmorang oleh Bupati Samosir Vandiko T Gultom, layanan data-data kependudukan kepada masyarakat menjadi terhambat. Sebab dokumen yang dikeluarkan pejabat baru di Dinas Dukcapil tidak sah.

Sebagaimana diketahui, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam penerbitan dokumen kependudukan sesuai dengan  Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan secara daring.

Dimana TTE yang terdaftar pada Badan Sandi dan Siber Negara (BSSN) maupun dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir sebelumnya adalah TTE atas nama Drs. Marang Situmorang. Namun karena pemberhentian pejabat terkait, terjadi kekosongan TTE pejabat Disdukcapil Samosir.

Jadinya, amanat di lokasi, masyarakat yang datang mengurus data kependudukan dan pencatatan sipil terkatung-terkatung, menjadi pemandangan yang biasa selama sebulan terakhir ini di instansi tersebut.

Sekretaris Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir Resmin Situmorang, yang juga diunjuk jadi Plt, membenarkan adanya gangguan dalam pengurusan dokumen kependudukan sejak awal Januari 2022 ini.

Dikatakan, sebulan terakhir ini terdapat seribuan dokumen adminduk yang telah diverifikasi namun tidak dapat diterbitkan, dicetak dan didistribusikan kepada masyarakat karena belum terbitnya Tanda Tangan Elektronik (TTE) Pejabat yang baru pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.

"Menunggu TTE pejabat yang baru dari BSSN terbit, maka pelayanan adminduk yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah hanya melayani pendaftaran," sebut Resmin Situmorang, Kamis, 27 Januari 2022.

Menyikapi kondisi ini, pegiat sosial, Tumpal Sijabat sangat menyayangkan kinerja Bupati Samosir yang mengusung tagline 'Pro Perubahan' itu.

Menurutnya, akibat sesuka hati mengganti pejabat yang memiliki SK Kementerian, telah merugikan masyarakat Samosir yang ingin mengurus data-data kependudukan dan pencatatan sipil.

"Perubahan seperti apa ini? Jangan-jangan Bupati Samosir tidak memahami aturan dalam memberhentikan pejabat di disdukcapil, sehingga pengurusan surat-surat masyarakat jadi terganggu," ketusnya.

Sijabat meminta agar Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Samosir secara intens melakukan koordinasi ke Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri RI guna percepatan penerbitan TTE pejabat yang baru.

"Ribuan KTP, akte lahir dan akte nikah masyarakat Samosir terlambat sampai 3 Minggu karena Plt Kadis tidak mendapatkan rekomendasi Kemendagri. Mestinya Bupati Samosir bijak, karena administrasi kependudukan menentukan masa depan orang," ketusnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Samosir, Rohani Bakkara menyampaikan bahwa proses pergantian kadis Disdukcapil saat ini sedang berjalan di kementerian.

Dijelaskan, ada dua tahapan yang harus dilalui. Yakni pengajuan pemberhentian pejabat lama lalu dilanjutkan pengusulan kadis yang baru. Dimana sebelum turun/keluar SK pemberhentian kadis lama, belum bisa diajukan gantinya.

"Ini hal yang normal di setiap pergantian pejabat di Dukcapil. Kita akan tetap follow up pengusulan kadis baru ini," pungkasnya.(red).
×
Berita Terbaru Update