-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Komnas HAM Datangi Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat

Kamis, 27 Januari 2022 | 12.11 WIB Last Updated 2022-01-27T05:28:17Z
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Komnas HAM mengecek kerangkeng di rumah Bupati Langkat. [dok : Polda Sumut]
Langkat(DN)
Publik dikagetkan dengan keberadaan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Sontak penemuan ruang serupa tahanan ini memunculkan dugaan adanya perbudakan modern, eksploitasi manusia yang terindikasi pelanggaran HAM.

Pantauan di lokasi, pada Rabu (26/1/2022), rumah pribadi Terbit Rencana tampak sangat megah bak istana di tengah pedesaan, kontras dengan rumah warga desa di dekatnya.

Bagian depan rumah tampak bangunan arsitektur modern berlantai dua, berkelir putih, dengan pagar hitam dan tembok keliling dengan tinggi sekitar 2 meter. Halaman rumah juga tampak luas.

Pada bagian belakang rumah terdapat sejumlah kolam ikan. Lokasi bangunan kerangkeng manusia berada persis setelah kolam. Rumah mewah itu juga tampak dikelilingi perkebunan sawit yang juga sangat luas.

Komnas HAM dan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak meninjau lokasi kerangkeng tersebut. Kedatangan mereka untuk menggali informasi dari sejumlah pihak terkait lokasi tersebut.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, memberikan apresiasi kepada Panca Putra.
"Kami di sini didampingi langsung Kapolda Sumut. Kami berterima kasih karena didukung teman-teman dari Polda Sumut. Semua berjalan dengan baik," katanya.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, kata Choirul, pihaknya mendapatkan banyak informasi, terutama adanya perbudakan pekerja.

"Jadi kedatangan kami ini dalam rangka proses penyelidikan terkait adanya laporan yang mengatakan bahwa di sini telah terjadi pelanggaran HAM," tuturnya.

Namun demikian, ia belum bisa memutuskan hasil dari penyelidikan itu. Apakah ditemukan pelanggaran atau tidak.

"Karena ini pengaduan pelanggaran HAM, kami menduga memang ada pelanggarannya. Tapi kami belum bisa memberikan kesimpulan, karena kami masih melakukan pemeriksaan sejumlah saksi lainnya," tukasnya.(red/suarasumut).
×
Berita Terbaru Update