-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

UMP Sumut 2022 Naik Jadi Rp 2.522.609

Sabtu, 20 November 2021 | 17.03 WIB Last Updated 2021-11-21T04:04:40Z
Ilustrasi.(net).
Medan(DN)
Upah minimum provinsi (UMP) Sumatera Utara 2022 naik Rp 23.186 menjadi Rp 2.522.609.

Saat ini UMP Sumut sebesar Rp 2.499.423.
Kepastian itu usai Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi meneken surat keputusan pada 19 November. Dalam SK itu, UMP Sumut tahun depan naik 0,93 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut Baharuddin Siagian mengatakan, penetapan UMP berdasarkan berbagai pertimbangan. Di antaranya tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.

Saat ini, ekonomi Sumut masih rendah atau hanya mampu berakselerasi sebesar 0,88 persen. Sementara inflasi bertengger di level 2,4 persen.

Ia mengaku, gubernur sebenarnya menginginkan kenaikan UMP secara maksimal. Namun, kondisi tidak memungkinkan.

"Pak Gubernur berkeinginan sebenarnya naik lebih tinggi, tapi memang kondisinya hari ini pertumbuhan ekonomi itu rendah," kata Baharuddin di Rumah Dinas Gubernur di Medan, Sabtu (20/11/2021).

Perhitungan tersebut juga melihat komponen konsumsi rumah tangga di Sumut yang rata-rata sebesar Rp 1.142.717 per bulan.

Adapun SK Gubernur soal penetapan UMP mulai berlaku per 1 Januari 2022. Besaran UMP itu juga akan menjadi salah satu acuan oleh pemerintah daerah untuk menetapkan UMK.(red/kompas).
×
Berita Terbaru Update