-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Monitoring CHSE

Jumat, 27 Agustus 2021 | 18.04 WIB Last Updated 2021-08-27T13:05:47Z
Kadispar Samosir monitoring penerapan protokol di lokasi wisata.
Samosir(DN)
Guna memastikan para pelaku usaha pariwisata dan pengelola objek wisata disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan serta memberikan motivasi kepada mereka, pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir melakukan monitoring serta sosialisasi di seluruh lokasi di Kabupaten Samosir.

Monitoring dan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama masa pandemi Covid-19. Dimana, pada Kamis (26/8/2021), para pegawai Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir menyapa langsung para pelaku usaha pariwisata, seperti hotel, restoran/rumah makan, coffee shop, pengelola objek yang tersebar dari Kecamatan Pangururan, Kawasan Pantai Tandarabun, Pantai Sigurgur, Tolping, Ambarita, Siallagan, Tuktuk Siadong hingga Tomok. 

Kemudian, pada Jumat (27/8/2021), melakukan monitoring kepada para pelaku usaha pariwisata di Kawasan Lingkar Pusuk Buhit, Kawasan Simpang Gonting sampai Bukit Holbung, Kawasan Tele, Kecamatan Palipi, Nainggolan dan Onanrunggu. 

Tak hanya menyapa dan melaksanakan monitoring penerapan protokol kesehatan, namun pegawai Dinas Pariwisata juga memberikan motivasi kepada para pelaku usaha agar tetap semangat dalam menjalankan usahanya walau tamu yang datang tidak seramai ketika sebelum masa pandemi Covid-19.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Dumosch Pandiangan yang juga turun langsung menyapa para pelaku usaha, menyampaikan bahwa monitoring dan sosialisasi ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan selama masa pandemi.

Pihaknya, memastikan para pelaku wisata yang ada di Kabupaten Samosir agar secara konsisten dan lebih ketat menerapkan protokol kesehatan. Hal itu bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 mengingat angka sebaran Covid-19 di Samosir yang masih relatif tinggi.

"Kita selalu mengimbau kepada pengelola wisata untuk memastikan operasional, baik dari sisi manajemen maupun dalam memberikan layanan bagi tamu dengan  penerapan protokol kesehatan yang ketat," sebutnya.

Kepada para pelaku usaha pariwisata juga diinformasikan dan disarankan untuk mengisi formulir dalam pengurusan Sertifikasi CHSE dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) Republik Indonesia secara online melalui link https://chse.kemenparekraf.go.id/. 

Adapun Sertifikat CHSE adalah standar yang diberikan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif berbasis Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan) untuk para pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif yang mencakup tempat wisata, hotel, restoran, toilet umum, penjualan oleh-oleh dan lainnya. Para pelaku usaha yang memiliki sertifikat itu dianggap telah memenuhi standar protokol kesehatan di tempatnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update