-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Polres Samosir Tahan Kades Janji Matogu Atas Kasus Pemalsuan Akte Kematian

Senin, 21 Juni 2021 | 21.24 WIB Last Updated 2021-06-21T16:38:27Z
Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon SH MH rilis pengungkapan kasus selama bulan Juni.
Samosir(DN)
Kepala Desa (Kades) Janji Matogu Kecamatan Onanrunggu Kabupaten Samosir, Pantas Gultom ditahan penyidik polres setempat. Pasalnya, kades tersebut disinyalir terlibat kasus pemalsuan dokumen akte kematian atas nama Roida Tampubolon.

Selain menahan kades, sebelumnya polisi juga telah menahan tersangka lain yakni Benris Simalango yang merupakan suami Roida Tampubolon.

"Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama Pantas Gultom sejak Selasa 15 Juni 2021 lalu," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menggelar press release pengungkapan sejumlah kasus selama bulan Juni, di halaman Mapolres Samosir, Senin, 21/6.

Josua menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan Roida Tampubolon yang tidak terima dengan perbuatan suaminya diduga kuat dibantu oknum Kades Janji Matogu, Kecamatan Onan Runggu menerbitkan surat kematian dirinya di Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir.

Atas laporan tersebut, Polres Samosir melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Hingga akhirnya menetapkan suami korban atas nama Benris Simalango sebagai tersangka dan telah diputuskan pengadilan hukumannya.

"Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige Nomor: 15/PID.B/2021/PN BLG, 12 April 2021, terdakwa atas nama Benris Simalango telah dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan," sebut AKBP Josua Tampubolon SH MH.
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH memusnahkan knalpot blong dengan cara dipotong.
Selanjutnya, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Pantas Gultom, sambung mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu, dilakukan setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli. Dan berkas penahanannya saat ini telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Samosir.

Ditambahkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH, adapun dalam press release ini, sepanjang bulan Juni jajaran Polres Samosir berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian, pungutan liar, pemalsuan surat dan hasil razia knalpot blong.

"Ada 3 laporan polisi yang berbeda dengan 6 tersangka dan 29 knalpot blong yang kita disita dan kita musnahkan hari ini," tutur Kapolres Samosir.

Dijelaskan, adapun keenam tersangka tersebut yakni BS (23) dan ML (32) kasus tindak pidana pencurian 2 unit handphone dan sepeda motor di Desa Hutanamora Kecamatan Pangururan pada 2 Juni 2021.

Selanjutnya, JS (61) dan RS (43) dengan kasus premanisme/pungutan liar di simpang empat Gereja HKBP Bolon Jalan Tano Ponggol Kelurahan Pasar Pangururan Kecamatan Pangururan. Dan juga BS serta PG dalam kasus pemalsuan akte kematian.
Berphoto bersama PJU Polres Samosir dengan tokoh agama maupun tokoh masyarakat yang hadir dalam konferensi pers.
Atas pengungkapan kasus ini, tokoh agama yakni Sultan Hutagalung (Ketua BKM Masjid Al-Hasanah Pangururan), Pendeta HKBP Kota Pangururan, Jhon Vetra Simatupang, S.Th dan Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho, mengapresiasi dan mendukung Polres Samosir dalam melaksanakan tugasnya demi kenyamanan masyarakat.

"Marilah kita berkaca terkhusus dalam kehidupan kita sehari-hari untuk menuju masyarakat yang aman, tetap mematuhi peraturan peraturan yang ada agar kita menuju Samosir Negri Indah Kepingan Surga," ujar Ketua BKM Masjid Al-Hasanah Pangururan.

Ditambahkan Pendeta Jhon Vetra Simatupang, S.Th, dirinya mengharapkan untuk malam hari supaya Polres Samosir tetap melakukan penertiban kepada pengendara sepeda motor yang menggunakan knalplot blong, yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat.

Terakhir Ketua FKTM Samosir, Obin Naibaho menyampaikan banyak terima kasih dan mendukung Polres Samosir melaksanakan tugasnya demi kenyamanan masyarakat Samosir.

"Kami menghimbau kepada kita semua masyarakat Samosir agar memperhatikan dan menjaga anak kita dalam berkendara sepeda motor," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update