-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Tindaklanjuti Atensi Kapoldasu, Kapolres Samosir Instruksikan Tetap Jaga Pintu Masuk

Selasa, 18 Mei 2021 | 08.14 WIB Last Updated 2021-05-18T04:57:38Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH didampingi Wakapolres Kompol Rachmad Affandi SE saat memimpin rapat.
Samosir(DN)
Operasi Ketupat Toba 2021 resmi berakhir, Senin (17/5/2021) kemarin. Meski berakhir, Polda Sumut masih akan memperpanjang sanksi putar balik kepada pengendara yang tidak membawa syarat untuk melakukan perjalanan.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Drs Panca Putra Simanjuntak. MSi menegaskan agar jajaran Polres melakukan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), sebagai lanjutan Operasi Ketupat Toba 2021.

Operasi ini terhitung mulai tanggal 18 Mei 2021 sampai tanggal 24 Mei 2021 dimana dalam pelaksanaan kegiatan tetap seperti pada Operasi Ketupat Toba kemarin dengan sasaran antisipasi arus balik dan pencegahan penyebaran virus Covid 19.

Kapolda menambahkan dalam kegiatan KRYD tersebut tetap akan dilakukan penyekatan, pemeriksaan sampling kepada setiap pengendara dan laksanakan pemeriksaan Swab Antigen secara acak, lengkapi fasilitas pada Pos Pam, maupun pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Setiap masyarakat yang akan keluar dan masuk ke wilayah provinsi lainnya wajib membawa Surat Keterangan Hasil Rapid Test Antigen atau G-Nose maksimal 1 hari sebelum keberangkatan seperti pada Peraturan Pemerintah Surat Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Nomor : SD-379/SES.M.EKON/05/2021 tanggal 12 Mei 2021.

Menindaklanjuti perintah Kapolda Sumut tersebut, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH memerintahkan jajarannya untuk segera mempersiapkan diri. "Jajaran Polsek dan Polres Samosir, saya himbau untuk laksanakan kegiatan ini dengan penuh semangat, himbau masyarakat secara humanis dan tetap jaga kesehatan dengan patuhi protokol kesehatan."

Hal ini ditegaskan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat memimpin rapat pelaksanaan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), di Aula Wira Satya Polres Samosir, Senin, 17 Mei 2021.

Untuk tempat penyekatan, sambung Kapolres Samosir, tetap sama yaitu di Pos Yan dan Pos Pam pintu masuk jalur darat, pelabuhan dan beberapa pos di tempat wisata difungsikan sebagai pos pemantauan pariwisata.

Menurut Josua, Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan ini juga didukung dengan Surat Edaran Bupati Samosir No: 800/10/SatgasCovid-19/V/2021, tentang pembatasan kegiatan sosial masyarakat Kabupaten Samosir dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H tertanggal 17 Mei 2021.

"Intinya adalah bagaimana masyarakat tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemi ini, terutama pada libur lebaran, sesuai dengan apa yang telah menjadi kebijakan pemerintah pusat,” pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update