-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Seorang Kakek Diduga Rudapaksa Anak 6 Tahun, Diberi Uang 2 Ribu

Rabu, 12 Mei 2021 | 15.47 WIB Last Updated 2021-05-12T11:41:14Z
Tersangka kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur.(Humas Polres Samosir).
Samosir(DN)
Seorang pria berinisial ES (57) di Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir, diduga merudapaksa atau menyetubuhi dan mencabuli anak dibawah umur.

Hal ini dibenarkan Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH melalui Kasubbag Humas Iptu Marlan Silalahi dalam press release pengungkapan kasus yang diterima wartawan, Rabu, 12 Mei 2021.

Dikatakan Kasubbag Humas Polres Samosir, dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini, terjadi pada hari Kamis 06 Mei 2021 sekira pukul 18.30 Wib. Diketahui korbannya, sebut saja namanya Mawar, seorang anak berusia 6 tahun yang masih duduk di kelas 1 SD.

Pengungkapan kasus bermula saat ibu korban diberitahukan oleh saksi MS pada Minggu 09 Mei 2021, bahwasanya Mawar sudah disetubuhi dan dicabuli oleh ES.

Mendapat informasi itu, pada Senin 10 Mei 2021 sekira pukul 07.30 Wib, ibu korban bertanya langsung kepada korban. Alhasil korban mengakui telah disetubuhi oleh ES.

"Mawar menceritakan bahwasanya ia disuruh ES untuk membuka celana dan ES melancarkan aksinya dengan memasukkan alat kelaminnya ke alat vital Mawar," terang Kasubbag Humas Polres Samosir, Iptu Marlan Silalahi.

Mawar mengeluhkan sakit di alat vitalnya. Kemudian ES menarik alat kelaminnya dan setelah itu ES memberikan uang Rp. 2.000 kepada Mawar.

Atas peristiwa tersebut ibu korban melaporkan ke Polres Samosir dengan laporan polisi nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021.

Polres Samosir pun langsung bertindak cepat melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut dengan menginterview korban dan saksi-saksi yang diduga mengetahui peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum ET Revertum terhadap korban, ditemukan robekan baru selaput darah.

"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi serta Visum ET Revertum yang saling mendukung, akhirnya tersangka ES ditangkap dan ditahan," ujar Iptu Marlan Silalahi.

Selanjutnya, kepolisian melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa celana dan pakaian korban dan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka ES yang disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 ayat 1 atau pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.(red).
×
Berita Terbaru Update