-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polres Samosir Bantu Pulihkan Psikologi Anak yang Menjadi Korban Pencabulan

Rabu, 19 Mei 2021 | 19.32 WIB Last Updated 2021-05-19T15:59:35Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat diwawancarai diruang kerjanya.
Samosir(DN)
Dalam sepekan, Polres Samosir berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dari kasus tersebut, pihak kepolisian mengamankan 2 pelaku dari kasus yang berbeda.

Yakni ES (57) warga Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dengan korban seorang anak perempuan berusia 6 tahun yang masih duduk di kelas 1 SD. Dan PMA (37) warga Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir, dengan korban anak perempuan berusia 13 tahun.

"Dari 2 anak yang menjadi korban pencabulan tersebut, diketahui salah satunya merupakan anak yang mengalami keterbelakangan mental," kata Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH diruang kerjanya, Rabu, 19 Mei 2021.

Dijelaskan Kapolres Samosir, tindak pidana perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak ini dengan tersangka ES (57), terjadi pada hari Kamis 06 Mei 2021 sekira pukul 18.30 Wib.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah Polres Samosir bertindak cepat menindak lanjuti laporan polisi nomor: LP/127/V/2021/SMR SPKT, tanggal 10 Mei 2021.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dan bukti yang cukup didukung dengan adanya Visum ET Revertum terhadap korban, ditemukan robekan baru selaput darah.

"Berdasarkan keterangan korban maupun saksi serta Visum ET Revertum yang saling mendukung, akhirnya tersangka ES ditangkap dan ditahan," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.
Selanjutnya, mantan Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sumut itu menerangkan kronologi pengungkapan kasus terhadap anak berusia 13 tahun, keterbelakangan mental yang menjadi korban pencabulan.

Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku PMA diawali dengan adanya informasi yang diterima Polres Samosir melalui laporan polisi nomor: LP/115/IV/2021/SMR SPKT, tanggal 30 April 2021.

Polres Samosir pun langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa data serta saksi yang berujung peringkusan kepada PMA.

Terungkap, pencabulan ini terjadi pada Jumat 23 April 2021 sekitar pukul 12.30 WIB di Kecamatan Simanindo Kabupaten Samosir.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatan, para pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 2 dari UU no. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak," sambung AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Bantu Pulihkan Psikologi Korban
Dua peristiwa kelam, pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kabupaten Samosir ini, para korban tentunya mengalami goncangan batin dan psikologis yang sangat berat.

Sehingga pendampingan kepada korban sangat dibutuhkan. Hal ini untuk mengembalikan kebermaknaan hidup korban. Utamanya, kemungkinan-kemungkinan buruk yang bisa terjadi pada korban saat ini dan dikemudian hari dapat dihindari.

Untuk itu, selain menangani kasus pencabulan tersebut secara serius, Polres Samosir juga turut membantu pemulihan trauma kepada korban. Apalagi korban masih duduk di bangku sekolah dasar dan juga anak yang mengalami gangguan mental.

Menurut Kapolres Samosir, pemulihan kondisi kejiwaan anak dibawah umur yang menjadi korban pencabulan ini, melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan Desa (PPAMD) Samosir dan psikiater.

"Pendampingan ini ditujukan untuk mengembalikan kondisi psikologi korban setelah mengalami kejadian tersebut. Sehingga diharapkan kedepan, para korban tetap semangat dalam menjalani hidup," pungkasnya.(SBS).
×
Berita Terbaru Update