-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Polemik THR, Pemkab Samosir Pastikan Honorer Tidak Dapat

Sabtu, 22 Mei 2021 | 06.11 WIB Last Updated 2021-05-22T05:12:12Z
Ilustrasi.Sumeks.
Samosir(DN)
Pegawai honorer atau tenaga harian lepas (THL) tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Hal itu ditegaskan oleh Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Kadis Kominfo, Rohani Bakkara dalam keterangan persnya, Jumat, 21 Mei 2021.

Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR. 
"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya.

Ditambahkan, terkait Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Honorer/Tenaga Harian Lepas pada Pemerintah Kabupaten Samosir TA. 2021, tidak dapat dibayarkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021.

Pada pasal 16 huruf b. disebutkan Anggaran yang diperlukan dalam pemberian thr dan gaji 13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:

1. PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
2. PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
3. Gubernur dan Wakil Gubernur;
4. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota
5. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
6. Pimpinan pada Badan Layanan Umum Daerah;
7. Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah.

Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut, Bupati Samosir menetapkan Peraturan Bupati Samosir nomor 12 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara Tahun 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021.

Dimana penerima THR dilaksanakan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah dimaksud. "Atas peraturan tersebut maka Pegawai Honorer/Tenaga Harian Lepas di Lingkungan Pemkab Samosir tidak dibayarkan THR TA. 2021," sebut Rohani Bakkara.

Dan pihaknya juga berterimakasih kepada seluruh masyarakat Samosir yang peduli dan memberikan perhatian kepada pegawai honorer/THL yang bertugas di Pemkab Samosir.(red).
×
Berita Terbaru Update