-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kapolres Samosir Ajak Taati Surat Edaran Menteri Agama Tentang Idul Fitri

Rabu, 12 Mei 2021 | 13.13 WIB Last Updated 2021-05-12T08:16:37Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH bersama Wakapolres Kompol Rachmad Affandi SE bersilaturahmi dengan umat Islam di Kabupaten Samosir, Selasa, 11/5.
Samosir(DN)
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021 dan masih berlangsung ditengah pandemi Covid-19, membuat siapa saja harus mewaspadai resiko penularan virus tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH mengimbau masyarakat untuk tetap melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa mengabaikan anjuran pemerintah. Terlebih di malam takbir hingga pelaksanaan sholat Idul Fitri.

Hal itu ia utarakan, pasca Menteri Agama Republik Indonesia Yaqut Cholil Qoumas, mengeluarkan surat edaran No. 07 tahun 2021, mengenai panduan penyelenggaran shalat ldul Fitri 1442 H di saat pandemi Covid-19.

"Mari kita sama-sama mematuhi edaran ini. Sebab kepatuhan diri secara tidak langsung menyelamatkan orang lain, serta mendukung pemerintah dalam berupaya agar pandemi yang melanda saat ini segera berakhir," tutur Kapolres Samosir, Rabu, 12 Mei 2021.

Dengan demikian, berdasarkan surat edaran tersebut, sambung AKBP Josua Tampubolon SH MH, ada beberapa ketentuan yang diberlakukan dalam momen pelaksanaan malam takbir dan shalat Idul Fitri sebab masih pandemi belum berakhir.

Diantaranya, Malam Takbiran menyambut Hari Raya ldul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan sejumlah ketentuan.

Yakni, dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 % dari kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Untuk kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid-19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya.

Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dari Covid-19, yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang.

Dalam hal Shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, kata Kapolres Samosir, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut: Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir.

"Jemaah Shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah. Dan panitia Shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir," tambahnya.

Terakhir, silaturahim dalam rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

"Keputusan pemerintah juga untuk kebaikan dan kemaslahatan umat, maka kami berharap masyarakat mentaati surat edaran no 7 dari menteri agama," pungkas Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH.

Menindaklanjuti surat edaran Menteri Agama ini, pada Rabu, 12 Mei 2021, jajaran personil Polres Samosir yakni PS KBO Sat Binmas, Aiptu HS Sinaga bersama 3 personil menggelar sosialisasi di Pasar Percontohan Onan Baru Pangururan.

Selain itu, disosialisasikan juga Surat Edaran Pemerintah dari Tugas Gugus Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaraan Covid-19.

Selanjutnya, menyambangi tempat tinggal lingkungan masyarakat Muslim untuk menyampaikan himbauan Kamtibmas tentang pelaksanaan Hari raya Idul Fitri 2442 H (Sholat Id dan Malam Takbiran).(SBS).
×
Berita Terbaru Update