-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pemegang Rekor MURI Wali Kota Termuda Jadi Tersangka KPK

Jumat, 23 April 2021 | 10.25 WIB Last Updated 2021-04-23T07:32:45Z
Ketua KPK Firli Bahuri mengumumkan penetapan tersangka oknum penyidik KPK dan Walikota Tanjungbalai dan seorang pengacara.(fanpage KPK).
Jakarta(DN)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan dan melakukan penahanan terhadap wali kota Tanjungbalai, M Syahrial, tersangka suap terhadap penyidik lembaga antirasuah, Kamis (22/4/2021).

Selain Syahrial, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menetapkan penyidiknya dari unsur Polri bernama Stefanus Robin Pattuju dan pengacara bernisial MH sebagai tersangka.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/4/2021).

Suap diberikan kepada Stefanus dengan tujuan agar kasus dugaan korupsi jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tanjungbalai yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan.

Dalam kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai sendiri KPK belum mengumumkan secara resmi pihak yang dijerat sebagai tersangka. Pengumunan tersangka akan dilakukan saat dilakukan upaya hukum paksa seperti penangkapan atau penahanan.

Sebelum berurusan dengan KPK, Muhammad Syahrial tidak asing lagi. Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Tanjungbalai, Syahrial pernah meraih rekor Muri sebagai wali kota termuda se-Indonesia. Penghargaan itu dia terima di Jakarta pada 27 April empat tahun lalu.

Syahrial lahir di Tanjung Balai, Sumatera Utara, 17 Agustus 1988. Anak kelima dari enam bersaudara dari pasangan ayah Zulkifli Amsar Batubara dan ibu Salmah Saragih itu menjabat sebagai wali kota Tanjung Balai sejak 17 Februari 2016. 

Sebelumnya, Syahrial pernah menjabat ketua DPRD Kota Tanjung Balai periode 2014-2015.  Suami dari Sri Silvisa Novita itu memang mengawali karier politiknya sebagai anggota DPRD di kota kelahirannya.

Akan tetapi, dia hanya menjadi anggota dewan selama 12 bulan. Dia lalu terpilih sebagai wali kota Tanjung Balai berpasangan dengan Drs H Ismail pada Pilkada 2015. Saat itu, dia belum genap berusia 28 tahun.

Sebagai seorang wali kota, sosoknya kekinian dan dekat dengan masyarakat, baik itu warga yang masih muda hingga dewasa, sosoknya sering terlihat terjun langsung ke masyarakat. Beberapa program dijalankan, ia abadikan dalam akun media sosialnya.

Setelah lima tahun menjabat, dia kembali terpilih sebagai wali kota untuk kedua kalinya. Dia dilantik untuk jabatan periode kedua tersebut pada Februari lalu.

Namun, kini dia harus berurusan dengan KPK. Ayah dua anak itu diduga menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (SRP), sebesar Rp1,3 miliar (dari total Rp1,5 miliar yang disepakati).(red/Inews).
×
Berita Terbaru Update