-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pembayaran Sewa Tanah Gemeente di Samosir Kini Bisa Dilakukan Melalui Online

Kamis, 01 April 2021 | 13.32 WIB Last Updated 2021-04-02T04:06:48Z
Launching Aplikasi Sewa Menyewa Tanah Milik Pemkab Samosir.
Samosir(DN)
Kini proses pembayaran sewa menyewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Samosir, yang dikenal dengan tanah Gemeente dapat dilakukan masyarakat pengguna tanah asset negara secara online.

Kemudahan proses tersebut dibarengi dengan digitalisasi pembayaran yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Samosir dengan menggandeng PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) Kantor Cabang Pangururan.

"Kehadiran aplikasi ini memungkinkan masyarakat dapat membayar sewa menyewa tanah Pemkab Samosir secara non tunai, dari mana pun dan kapan pun," kata Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Samosir, Marojahan Situmorang, saat memandu acara launching aplikasi sewa menyewa tanah milik Pemkab Samosir, di Sarindan Coffee Resto, Kamis, 1 April 2021.

Dijelaskan Marojahan Situmorang, di Kabupaten Samosir ada sekitar 400an tanah milik Pemkab yang disewakan kepada masyarakat. Yakni di Desa Pardomuan I, Kelurahan Pasar Pangururan, Mogang, Nainggolan, Ambarita dan Simanindo.
Marojahan mengakui bahwa selama ini, Bapenda Samosir mengalami sejumlah kendala dalam penagihan sewa tanah milik negara tersebut. Pasalnya, saat menyerahkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) kepada masyarakat pengguna, kadang harus berulangkali karena orangnya tidak di rumah.

"Kadang tanah itu disewa oleh orang yang tidak tinggal di Kabupaten Samosir. Kemudian tanah itu disewakan lagi. Sementara orang yang menempati itu tidak merasa sebagai pihak yang bertanggung jawab membayarkan retribusinya," jelas Kabid Pendataan dan Penetapan Bapenda Samosir.

Tentu dengan teknologi, sambungnya, hal ini bisa diatasi. Disamping itu, kehadiran aplikasi sewa menyewa tersebut akan semakin meningkatkan transparansi besaran retribusi bagi semua masyarakat pengguna tanah negara.

Dirinya berharap dengan kehadiran aplikasi ini, semakin meningkatkan kedisiplinan masyarakat membayar sewa tanah yang digunakan. "Sewa harus dibayarkan pada bulan pertama (Januari) tiap tahunnya. Jika lewat dari situ, satu hari saja, akan denda Rp 100 ribu. Hal ini sesuai surat perjanjian yang disepakati, sehingga kami tidak bisa lakukan diluar ketentuan tersebut," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Cabang Bank Sumut Pangururan, Jannus P. Siagian menjelaskan bahwa Bank Sumut adalah mitra pemerintah. Menurutnya, pihaknya telah memberikan sejumlah teknologi yang berdaya saing kepada Pemkab Samosir, supaya bisa lebih mengikuti perkembangan zaman.

Ada sejumlah teknologi yang telah diterapkan Bank Sumut bersama Pemkab Samosir yakni CMS Kasda, CMS OPD, PBB online, sewa tanah yang dilaunching hari ini. Dan kedepan juga akan dilaunching E-Retribusi.

"Kenapa kita ikut beradaptasi? Dunia ini sekarang semakin berubah dan berubah. Yang bisa menghadapi perubahan itu adalah perubahan itu sendiri. Ketika kita tidak sanggup melakukan perubahan, kita akan ditinggal zaman. Sehingga kita melaunching aplikasi ini untuk mempermudah pelayanan pembayaran sewa tanah milik Pemkab Samosir," jelas Jannus P. Siagian.

Plh Bupati Samosir yang diwakili Kepala Bapenda Samosir, Hotraja Sitanggang saat membuka acara menyampaikan terimakasih atas kemitraan yang terjalin baik selama ini dengan Bank Sumut Pangururan dalam membangun sejumlah aplikasi peningkatan pelayanan di Kabupaten Samosir.

"Mudah-mudahan terobosan, inovasi dan kreasi yang kita ciptakan membantu memudahkan pelayanan transaksi sewa menyewa tanah Pemerintah Kabupaten Samosir yang digunakan masyarakat," tuturnya.

Dengan dilaunchingnya aplikasi sewa tanah ini, setidaknya masyarakat pengguna tanah milik Pemkab Samosir, bisa menyesuaikan sesuai kebutuhan melalui aplikasi dan mendatangi kantor langsung.

Berikut tahapan pembayaran sewa tanah milik Pemkab Samosir yang bisa diakses melalui online menggunakan android. Masyarakat dapat membuka aplikasi lewat browser Google Crome, Firefox, IE, Opera dan sebagainya.

Selanjutnya, ketikkan di kolom pencarian alamat www.sewatanah.samosirkab.go.id setelah masuk ke aplikasi, pengguna akan masuk ke homepage situs, lanjutkan dengan klik menu 'Lihat SKRD-ku'.

Maka akan muncul daftar SKRD yang bisa dilihat dengan mengetik nomor perjanjian. Lalu tekan tombol cari. Data informasi tagihan retribusi sewa tanah akan ditampilkan secara lengkap.

Selanjutnya, masyarakat cukup membawa nomor Surat Tanda Setoran (STS) yang muncul tersebut ke Bank Sumut untuk proses pembayaran. Atau bisa melalui ATM maupun mobile banking dengan memasukkan nomor STS. Dan membayarkan tagihan yang ada. Maka proses pembayaran sewa tanah pun selesai dengan mudah tanpa harus transaksi tatap muka.(SBS).
×
Berita Terbaru Update