-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kejatisu Tangkap DPO Kasus Penguasaan Lahan PT KAI Medan

Minggu, 11 April 2021 | 02.31 WIB Last Updated 2021-04-11T03:05:00Z
Penangkapan DPO kasus penguasaan lahan PT KAI Medan.(fanpage Kejatisu).
Medan(DN)
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buron kasus penguasaan lahan PT KAI Medan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara Rp 11,2 miliar.

"Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumut yang dipimpin langsung Asintel, Dwi Setyo Budi Utomo berhasil menangkap DPO, tersangka TS pada tanggal 10 April 2021, di rumah kontrakannya di Jalan Carangin Gang Haji Amsir, Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam keterangannya, Minggu (11/4/2021).

Sumanggar menuturkan setelah ditangkap, tersangka langsung diterbangkan ke Medan dan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejatisu untuk dilakukan pemeriksaan.

"Selanjutnya tersangka dititipkan di rumah tahanan polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara selama 20 hari terhitung mulai tanggal 10 April sampai 29 April 2021," sebut Sumanggar.

Kronologis kasus tersebut bermula pada tahun 1996. Saat itu terjadi sewa-menyewa antara MAS dengan PT KAI. Kemudian perjanjian sewa-menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia. Lalu, sewa-menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.

Tetapi kemudian ada klaim sepihak dari TS yang menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik orang tuanya, MAS, berdasarkan SK (surat keputusan) Camat. Kemudian PT KAI melaporkan hal tersebut dan langsung ditangani oleh tim Jaksa Penyidik Kejati Sumut.

Setelah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan tanggal 21 November 2019, tersangka dipanggil untuk memberikan keterangan terkait penguasaan lahan tersebut. TS pun tidak pernah memenuhi panggilan tim jaksa penyidik hingga akhirnya diterbitkan DPO (daftar pencarian orang) oleh Kejati Sumut Januari 2020.

Lahan seluas 597 meter persegi yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 2 AA Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Senin (13/4/2020) dieksekusi berdasarkan izin sita dari PN Medan dengan Nomor 13/SIT/Pidsus-Tpk/2020 tanggal 30 Maret 2020 dan surat perintah penyitaan Kajati Sumut Nomor 689/L.2/Fd.1/04/2020 tanggal 6 April 2020.

Sumanggar menjelaskan, walaupun kontrak telah berakhir, TS tetap menguasai lahan dan mengkaplingnya dengan menyewakan kembali ke warga dengan beragam unit usaha.

"Berdasarkan penghitungan Kantor Akuntan Publik, diperoleh perhitungan kerugian negara dari sewa menyewa lima tahun ke depan dan lima tahun ke belakang atas lahan seluas 597 meter persegi tersebut mencapai Rp 11.255.502.000," ujar Sumanggar.

Jaksa, kata Sumanggar menjerat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Ditambahkan bahwa alasan kejaksaan melakukan penahanan terhadap tersangka keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka telah melarikan diri, akan merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana, serta akibat perbuatan korupsi yang dilakukan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara.(ril Kejatisu).
×
Berita Terbaru Update