-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Tersinggung, Anak Dibawah Umur Dimartil di Samosir

Senin, 22 Maret 2021 | 06.13 WIB Last Updated 2021-03-23T10:35:00Z
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menggelar press release pengungkapan kasus selama bulan Februari-Maret 2021.
Samosir(DN)
Seorang pelajar inisial JS (17 thn) di Kabupaten Samosir terluka parah setelah wajahnya dihantam seorang pria dengan martil. Penganiayaan itu diduga gegara ketersinggungan tersangka karena ayahnya dihina korban. 

Hingga saat ini korban JS trauma. Bibir atas dan bawahnya pecah. Bahkan tiga gigi depannya patah serta gusi berdarah akibat hantaman martil.
Penganiayaan itu dilakukan SS (34). Dia menghantamkan martil ke wajah korban JS. Seketika itu, korban pun jatuh pingsan. Melihat JS terluka, SS kabur. Hingga akhirnya personil Polres Samosir berhasil meringkusnya dari tempat pelariannya di Medan.

"Selain tersangka ini membawa dan memartil korban, tersangka juga membawa pisau. Menurut keterangannya, sehari-hari selalu dibawanya untuk menjaga diri," ujar Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH saat menggelar press release pengungkapan kasus selama bulan Februari-Maret, Sabtu, 20/3.

Motif ataupun modus operandi yang dilakukan tersangka, lanjut AKBP Josua Tampubolon SH MH, karena ketersinggungan atau sakit hati SS kepada korban JS. Sehingga ia nekad memartil anak dibawah umur.

Peristiwa ini bermula pada akhir Januari lalu saat korban dan tersangka bertemu di lapangan bulu tangkis di Desa Saor Nauli Hatoguan, Kecamatan Palipi, Samosir.

Mulanya pelaku dan korban terlibat adu mulut. Tersangka bertanya alasan korban menghina ayahnya, yang juga paman korban. Namun, bukannya menjelaskan, korban malah menantang tersangka untuk berantam.

Tersangka menolak tantangan korban berkelahi dan memilih untuk pulang ke rumahnya. Ia mengambil sebuah martil dan pisau dan kembali ke lapangan bulu tangkis menemui korban.

"Tanpa basa-basi, pelaku langsung mengayunkan martil tersebut ke wajah korban," tambah Kapolres Samosir.

Warga yang menyaksikan peristiwa itu langsung mengamankannya di warung. Kemudian korban dibawa berobat ke RSUD Dr. Hadrianus Pangururan.

Setelah itu, tersangka tidak pulang lagi ke rumah dan berangkat ke rumah keluarganya di Sidikalang hingga Deli Serdang.

Selanjutnya, setelah menerima laporan, Satreskrim Polres pun melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan tersangka. Dan pada 11 Maret, akhirnya tersangka ditangkap di rumah keluarga di Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan dibawa ke Polres Samosir.

"Saat ditangkap, ia berada di rumah salah satu keluarganya di Medan. Ia mengakui perbuatan dan tidak melawan saat dilakukan penangkapan," sebut Josua.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP yaitu penganiayaan dengan pemberatan kekerasan terhadap anak.(SBS).
×
Berita Terbaru Update