-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Rapberjuang DKPP-kan KPU dan Bawaslu Samosir

Senin, 15 Maret 2021 | 12.59 WIB Last Updated 2021-03-15T07:22:15Z
Ilustrasi/Lampost.co.
Jakarta(DN)
Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Kepala Daerah Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rapberjuang), resmi melaporkan dua lembaga penyelenggara pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta, Jumat, 12 Maret 2021.

Dua lembaga penyelenggara yang di-DKPP-kan Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) Pusat PDI Perjuangan, selaku Kuasa Hukum Rapberjuang adalah Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Samosir.

Tim Kuasa Hukum Rapberjuang, BMS Situmorang, Senin (15/3) melalui siaran persnya mengatakan, laporan pengaduan ke DKPP RI nomor 01-12/SET02/III/2021 itu diajukan karena kedua lembaga tersebut diduga telah melanggar kode etik. Sehingga menurut Rapberjuang, penyelenggaraan pemilu pada Pilkada 2020 tidak jujur dan tidak bermartabat.

Menurutnya, sejak masa pendaftaran Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir (September 2020) sampai saat Sidang Perselisihan di Mahkamah Konstitusi pada bulan Februari 2021, para teradu diduga telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017.

7 Dugaan Pelanggaran KPU
Dalam naskah pengaduan yang diajukan ke DKPP tersebut, Kuasa Hukum Rapberjuang (Pengadu) menguraikan 7 (tujuh) uraian peristiwa pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua dan KPU Kabupaten Samosir (Para Teradu).

Diantaranya perbuatan para teradu yang meloloskan Vandiko Timotius Gultom sebagai Calon Bupati, padahal persyaratan pendaftarannya berupa dokumen kartu NPWP, Surat Keterangan Fiskal dan SPT Pajak Pribadi, patut diduga kuat sebagai hasil rekayasa, karena tidak diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pasar Minggu (sesuai alamat KTP), namun tidak pernah diverifikasi keabsahannya oleh Para Teradu. 

Selain itu, pengadu juga mempersalahkan para teradu yang meloloskan Martua Sitanggang sebagai Calon Wakil Bupati, padahal legalisasi pada dokumen fotokopi STTB/Ijasah SMA atas nama Martua S. yang diserahkan kepada para teradu patut diduga kuat adalah palsu atau dipalsukan.

Ditambahkan kuasa hukum Rapberjuang, karena mantan Kepala SMAN 1 Kota Jambi, Adi Triono,S.Pd.,M.Pd. yang nama dan tanda tangannya dicatut dalam fotokopi STTB an. Martua S. tersebut telah membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah menandatangani fotokopi STTB an. Martua S. termaksud.

Dan, legalisasi fotokopi STTB/Ijasah an. Martua S tersebut tidak bertanggal sebagaimana disyaratkan Pasal 73 ayat (4) huruf b UU No. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

14 Dugaan Pelanggaran Bawaslu
Sementara untuk Bawaslu Samosir, dalam naskah pengaduan kuasa hukum Rapberjuang menguraikan 14 (empat belas) pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh para teradu, diantaranya atas tindakan para teradu yang menolak secara serampangan semua laporan yang pernah diajukan oleh pihak Rapberjuang.

Dia juga mengaku melaporkan dugaan pembiaran atas perbuatan salah satu Balon/Calon yang mempengaruhi 60 ribu Pemilih. "Yaitu dengan cara memberikan Parcel, 1 karung beras, dan Uang Rp. 300.000,- ditambah Rp. 600.000,- per pemilih," ujar BMS Situmorang.

Berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan para teradu, pengadu meminta kepada DKPP agar menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU maupun Bawaslu Samosir.

"Serta untuk tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu," pungkas BMS Situmorang.(red/gb/bg).
×
Berita Terbaru Update