-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Pelaku Pembunuhan Pasutri Ternyata Kuli Bangunan di Rumah Korban

Minggu, 14 Maret 2021 | 14.55 WIB Last Updated 2021-03-14T08:21:53Z
Pelaku pembunuhan pasutri di Tangsel. (Afzal/detikcom)
Jakarta(DN)
Kurang 24 jam, jajaran Polres Tangerang Selatan akhirnya berhasil menangkap pelaku kasus pembunuhan pasangan suami-istri (pasutri) berinisial KEN (80) dan NS (50) di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku diketahui seorang kuli bangunan berinisial WA (22). Pelaku membunuh pasutri itu dengan menggunakan kapak. Motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati. Pelaku mengaku sering dihina korban.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tangsel, Minggu (14/3/2021), Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin menyebut pelaku merupakan kuli bangunan dan bekerja merenovasi rumah korban. Menurut Iman, pelaku telah bekerja merenovasi rumah korban sejak 22 Februari hingga 8 Maret 2021.

"Tersangka merasa sakit hati karena sering dihina dengan kata-kata kasar. Pelaku sering ditunjuk-tunjuk dengan menggunakan kaki oleh korban 1 (NS) dan ditampar sebanyak 2 kali oleh korban 2 (KEN)," jelas Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin.

Adapun kronologinya, peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat (12/3) di daerah Serpong, Tangerang Selatan, sekitar pukul 22.30 WIB. Awalnya, pelaku datang ke rumah korban dengan niat membunuh.

"Dengan mengendarai sepeda motor dan (pelaku) langsung menuju kediaman korban dengan niat untuk membunuh para korban," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra.

"Tersangka masuk dengan memanjat pagar tembok untuk masuk ke pekarangan rumah. Selanjutnya memanjat steger yang terpasang di dinding rumah untuk kemudian naik ke ruang kerja korban di lantai 2 yang tersangka ketahui tidak pernah dikunci," lanjutnya.

Pelaku mengetahui kedua korban sudah beristirahat di dalam kamar. Kemudian, pelaku turun ke lantai 1 untuk mengambil kapak.

Pelaku mengetuk pintu utama rumah korban. Saat itu, NS terbangun dan membuka pintu. Pelaku langsung membekap NS.

"Tersangka membekap korban dan dibawa ke kamar untuk kemudian dilukai dengan menggunakan kapak," jelas Angga.

Mendengar teriakan korban, KEN, yang sedang tertidur, terbangun dan mendekat ke sumber suara. "Tersangka langsung mengayunkan kapak (ke arah korban)," terang Angga.

Setelah itu, pelaku melarikan diri. Namun, asisten rumah tangga korban, A, sempat melihat pelaku keluar dari rumah korban. Tetapi A memilih menjauh dari rumah korban untuk menyelamatkan diri.

"Tersangka menuju kediamannya di wilayah Legok untuk berganti pakaian, kemudian menuju stasiun Kota Tua Jakarta dengan menggunakan ojek online untuk pergi menggunakan kereta api ke wilayah Tambun, Bekasi," jelasnya.

Pelaku ditangkap polisi di sekitar rumah saudaranya di Tambun, Bekasi, pada Sabtu (13/3/2021). Polisi mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam atau 18 jam setelah terjadinya tindak pidana.

Atas perbuatannya, tersangka WA terancam hukuman penjara seumur hidup. "Pembunuhan dengan rencana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan atau 365 KHUP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," kata Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanuddin. (red/dtc).
×
Berita Terbaru Update