-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

MK Putuskan PSU Terhadap 6 Sengketa Pilkada

Sabtu, 20 Maret 2021 | 06.36 WIB Last Updated 2021-03-20T02:42:08Z
Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang Permohonan perkara PHP Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3). (Foto Humas MK/Teguh).
Jakarta(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan pemohon enam dari sembilan sengketa Pilkada yang diputuskan pada Jumat, 19 Maret 2021.

Adapun sengketa Pilkada yang dikabulkan MK sebagian permohonan pemohon yakni Pilgub Kalsel, Pilbup Sekadau, Pilbup Yalimo, Pilbup Nabire (perkara 84), Pilbup Nabire (perkara 101) dan Pilbup Morowali Utara.

Sedangkan Pilbup Konawe Selatan, Pilbup Tasikmalaya dan Pilbup Tojo Una-una, ditolak atau tidak dapat diterima Mahkamah Konstitusi.

Dilansir dari laman MK RI, adapun putusan terhadap 9 sengketa Pilkada yang disidangkan pada Jumat, 19 Maret 2021 yakni.

1. Pilgub Kalsel
Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Tahun 2020 yang diajukan Paslon No. Urut 2 Denny Indrayana dan Difriadi dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam amar Putusan Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021, Mahkamah memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di beberapa kecamatan.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2020 di seluruh TPS di Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar) dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin),” ujar Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Jumat (19/3/2021) sore.

2. Pilbup Morowali Utara
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara Nomor Urut 2 Holiliana dan Abudin Halilu. Sidang pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Morowali Utara dengan Nomor  104/PHP.BUP-XIX/2021 ini digelar pada Jumat (19/3/2021) di Ruang Sidang Pleno MK.

“Memerintahkan kepada Termohon (KPU Kabupaten Morowali Utara) untuk melakukan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Desa Peboa Kecamatan Petasia Timur dan TPS 01 Desa Menyo’e Kecamatan Mamosalato dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan."

"Memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan pemungutan suara dengan mendirikan TPS khusus di kawasan PT Agro Nusa Abadi (PT ANA) bagi karyawan PT ANA yang memenuhi syarat untuk memilih dan belum melaksanakan hak pilihnya 228 karena terhalangi hak mereka untuk memilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Utara Tahun 2020 dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusan.

3. Pilbup Sekadau
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2 Rupinus dan Aloysius. Putusan dengan Nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 untuk Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Sekadau juga memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau (Termohon) untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir.

“Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penghitungan Suara Ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 di seluruh TPS pada Kecamatan Belitang Hilir dalam tenggang waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diucapkannya Putusan Mahkamah ini."

"Yang selanjutnya hasil dari pelaksanaan penghitungan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau setelah digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau Nomor 372/PL.02.6-Kpt/6109/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau Tahun 2020, bertanggal 15 Desember 2020, pukul 20.07 WIB, selanjutnya dituangkan dalam keputusan baru mengenai hasil akhir perolehan suara masing-masing pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sekadau Tahun 2020 sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tanpa harus melaporkan pada Mahkamah,” ujar Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang digelar pada Jumat (19/3/2021).

4. Pilbup Yalimo
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yalimo Nomor 55/PL.02.6-Kpt/9122/KPU-Kab/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara Pasangan Calon di semua TPS di Distrik Welarek serta di 29 TPS di Distrik Apalapsili.

Demikian Amar Putusan yang diucapkan Ketua MK Anwar Usman dalam sidang Pengucapan Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020) untuk Kabupaten Yalimo, Jumat (19/3/2021).

Dalam amar putusan tersebut, Mahkamah juga mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Mahkamah pun menyatakan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara di Distrik Welarek dan di 29 TPS di Distrik Apalapsili.

TPS yang dimaksud yaitu Kampung Alimuhuk, Kampung Asiligma, Kampung Eal, Kampung Faluk Walilo, Kampung Hambalo, Kampung Hologkalem, Kampung Hukalopunu, Kampung Kelampurin, Kampung Kulet, Kampung Moliyinggi, Kampung Nasinema, Kampung Pong, Kampung Sabilikalem, Kampung Sobikambut, Kampung Tikano, Kampung Wiralesi, Kampung Nohonil, Kampung Holuk Alma, Kampung Natoksili, Kampung Suewili, Kampung Yohul, Kampung Wiyukwilil, Kampung Yarema, Kampung Ilirek, Kampung Kengkembun, Kampung Makrig, Kampung Temput, Kampung Nonohuruk, dan Kampung Pipisim.

5. Pilbup Nabire (perkara 84)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Nabire Tahun 2020 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M Cahya.

Dalam amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021 Mahkamah menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon. Mahkamah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki dan PSU dilaksanakan dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nabire untuk melaksanakan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nabire Tahun 2020 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan melaksanakan pemungutan suara ulang dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Untuk selanjutnya hasil pemungutan suara ulang tersebut ditetapkan oleh Termohon dan diumumkan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan, tanpa harus melaporkan kepada Mahkamah,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3/2021).

6. Pilbup Nabire (perkara 101)
Mahkamah dalam putusan ini kembali menegaskan permohonan yang diajukan Pemohon lain yaitu Fransiscus Xaverius Mote dan Tabroni bin M. Cahya dalam Perkara 84/PHP.BUP-XIX/2021. Perkara tersebut telah diputuskan sebelumnya pada hari yang sama, dengan amar yang pada pokoknya menyatakan hasil pemungutan suara Pemilihan Bupati Nabire Tahun 2020 didasarkan pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak valid, tidak logis serta tidak menggunakan sistem pencoblosan langsung sehingga hasil pemungutan suara tidak sah.

Oleh karena itu, Mahkamah memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire untuk melakukan pemungutan suara ulang Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nabire dengan mendasarkan DPT yang telah diperbaiki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalam menjatuhkan Putusan Nomor 101/PHP.BUP-XIX/2021 yang diajukan pasangan Yufinia Mote dan Muhammad Darwis, tidak dapat dipisahkan dengan amar Putusan Nomor 84/PHP.BUP-XIX/2021.

7. Pilbup Tojo Una-Una
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk seluruhnya permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tojo Una-Una Nomor Urut 2 Rendi M. Afandy Lamadjido dan Hasan Lasiata.

Putusan Nomor 28/PHP.BUP-XIX/2021 untuk PHP Kada Kabupaten Tojo Una-Una dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman saat pengucapan Amar Putusan dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2020 (PHP Kada 2020), Jumat (19/3/2021). 

“Dalam Eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam Pokok Permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Anwar didampingi oleh delapan hakim konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul menyampaikan pendapat Mahkamah terkait dalil adanya penyalahgunaan DPTb dan DPPh dengan memanfaatkan Surat Keterangan dan KTP-el dalam pemilihan di Kabupaten Tojo Una-Una. Ia melanjutkan permasalahan tersebut pada 83 TPS yang disebut oleh Pemohon. Pada permohonan Pemohon, hanya disebutkan jumlah DPTb dan DPPh tanpa menjelaskan adanya permasalahan di TPS yang dimaksudkan.

“Setelah memeriksa dan menyandingkan bukti, Mahkamah mendapati jumlah pengguna DPTb dan DPPh di TPS yang dimaksud telah sesuai dengan daftar hadir pemilih kecuali pada beberapa TPS tertentu saja,” ujar Manahan dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK dan diikuti para pihak secara virtual.

8. Pilbup Konawe Selatan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Konawe Selatan Nomor Urut 3, Muh. Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman. Demikian amar Putusan Nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021 dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Konawe Selatan Tahun 2020.

“Amar putusan mengadili, dalam eksepsi menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Jumat (19/3/2021) siang.

9. Pilbup Tasikmalaya
Sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 yang diajukan Paslon No. Urut 4 Iwan Saputra dan Iip Miptahul Paoz digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (19/3/2021) pagi. Mahkamah dalam amar Putusan Nomor 51/PHP.BUP-XIX/2021 menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

“Amar putusan, mengadili…, dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” tegas Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan, Kamis (18/3/2021) siang.

Sebelumnya, pada Kamis, 18 Maret 2021, MK telah memutuskan 10 perkara sengketa Pilkada. Dari 10 hasil putusan MK kemarin, hanya satu sengketa Pilkada yang dikabulkan hakim permohonan pemohon. Itu pun hanya sebagai permohonan. Yakni Perkara No. 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat).

Berikut 10 hasil putusan MK yang digelar Kamis, 18 Maret 2021.
1.Perkara No. 18 PHPU Kabupaten Belu (NTT): permohonan ditolak.
2.Perkara No. 24 PHPU Kabupaten Malaka (NTT): permohonan ditolak.

3.Perkara No. 32 PHPU Kabupaten Teluk Wondama (Papua Barat):
Mengabulkan permohonan sebagian;
Membatalkan SK KPU Teluk Wondama No. 285 tentang Penetapan Hasil Rekap Suara 16 Des 2020 sepanjang TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak.

Memerintahkan Pemungutan Suara Ulang di TPS 5 Wasior, TPS 4 Maniwak, TPS 9 Maniwak dan TPS 14 Maniwak, dengan diikuti oleh semua paslon, PSU dilaksanakan paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan, dan menggabungkan hasil PSU dengan hasil perolehan suara awal dengan dituangkan dalam SK baru tentang penetapan hasil rekap suara.

4.Perkara No. 39 PHPU Kabupaten Pesisir Barat (Lampung): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
5.Perkara No. 43 PHPU Kabupaten Kotabaru (Kalsel): permohonan ditolak.
6.Perkara No. 46 PHPU Kabupaten Bandung (Jabar): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
7.Perkara No. 59 PHPU Kabupaten Nias Selatan (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.

8.Perkara No. 68 PHPU Kabupaten Karimun (Kepri): permohonan ditolak.
9.Perkara No. 100 PHPU Kabupaten Samosir (Sumut): permohonan tidak dapat diterima karena Pemohon tidak berkedudukan hukum.
10.Perkara No. 110 PHPU Kabupaten Sumbawa (NTB): permohonan ditolak.

Berikutnya pada hari ini Senin (22/3) pekan depan terdapat 13 perkara perselisihan yang akan disidang.(red).
×
Berita Terbaru Update