-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Madina

Senin, 22 Maret 2021 | 19.43 WIB Last Updated 2021-03-22T13:24:49Z
Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan hukum yang didampingi para Hakim Konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan Perkara PHP Bupati Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020 Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3). Foto Humas MK/teguh.
JAKARTA(DN)
Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, Tahun 2020. Permohonan diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Muhammad Jafar Sukhairi dan Atika Azmi Utammi.

Dalam amar Putusan Nomor 86/PHP.BUP-XIX/2021, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan. “Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Pleno Hakim Konstitusi Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam persidangan secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Senin (22/3/2021).

Mahkamah dalam amar putusan tersebut juga menyatakan batal Surat Keputusan KPU Madina nomor 2332/PL/02.6-Kpt/1213/KPU-Kab/XII/220 Tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mandailing Natal Tahun 2020, bertanggal 17 Desember 2020, sepanjang mengenai perolehan suara masing-masing pasangan calon di satu TPS yaitu TPS 001 Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan di dua TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 di Desa Kampung Baru Kecamatan Panyabungan Utara, Kecamatan Panyabungan Utara.

Selanjutnya, Mahkamah memerintahkan kepada KPU Madina untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS-TPS tersebut. Pelaksanaan PSU paling lama 30 hari kerja dari sejak diucapkannya putusan ini. Selain itu, memerintahkan KPU Madina untuk mengangkat Ketua dan Anggota KPPS di TPS-TPS tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Aswanto membacakan pertimbangan Mahkamah terhadap dalil Pemohon perihal penggelembungan suara di 1 TPS yaitu TPS 001 di Desa Bandar Panjang Tuo, Kecamatan Muara Sipongi dan 2 TPS yaitu TPS 001 dan TPS 002 Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum, bukti-bukti dan kesaksian dalam persidangan Mahkamah menyatakan dalil tersebut beralasan menurut hukum.(MKRI https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17193&menu=2 ).
×
Berita Terbaru Update