-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh Dipropamkan

Kamis, 11 Maret 2021 | 05.39 WIB Last Updated 2021-03-11T17:39:00Z
Mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh saat berbagi beras kepada masyarakat Samosir yang terdampak Covid-19 pada tahun 2020 lalu.
Samosir(DN)
Mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh yang saat ini menjabat Kapolres Tapanuli Utara, dikabarkan dilapor ke Divisi Propam Mabes Polri.

Informasi yang dihimpun, pelaporan ini diduga berkaitan dengan Pilkada Samosir 2020 dimana saat itu AKBP M Saleh menjabat Kapolres Samosir.

Pelaporan ke Divisi Propam Polri dilakukan advokat dari DPP PDIP, Fahri Safi’i SH pada 25 Februari 2021. Dalam surat laporan Nomor: SPSP2/599/II/2021/Bagyanduan itu disebutkan bahwa AKBP M Saleh diduga melakukan penyalahgunaan wewenang.

Pelapor dalam suratnya, bahwa AKBP M Saleh diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Samosir atas nama Vandiko Gultom-Martua Sitanggang dalam bentuk penyaluran beras bantuan sosial Covid-19 kepada masyarakat Samosir pada 2020.

Fajri Safi’i yang dikonfirmasi, Rabu (10/3/2021), membenarkan bahwa dirinya melaporkan AKBP M Saleh ke Divisi Propam Bales Polri karena diduga melanggar kode etik profesi.

"Benar, saya sudah melaporkan mantan Kapolres Samosir, AKBP M Saleh dan kami meminta supaya AKBP Muhammad Saleh segera diperiksa," kata Fajri.

AKBP M Saleh yang dikonfirmasi soal laporan terhadap dirinya, Rabu (10/3/2021), mengaku tidak tahu. "Saya baru tahu ini, dan dari dulu sampai saat ini saya kerja dengan sangat profesional," kata Kapolres Samosir yang menjabat mulai 26 September 2019-8 Januari 2021 itu kepada wartawan, melalui pesan lewat WA.

Seperti diketahui, Pilkada Samosir 2020 diikuti 3 pasangan calon. Rapat pleno KPU Samosir menetapkan paslon Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai pemenang mengalahkan paslon incumbent yang diusung PDIP, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang).

Dan saat ini, hasil Pilkada Samosir masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana pasangan Rap Berjuang menggugat ke MK, dengan materi gugatan soal dugaan praktik politik uang yang dilakukan paslon Vandiko-Martua.(MedanBisnis).
×
Berita Terbaru Update