-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kapolres Samosir Targetkan Kasus Covid-19 Segera Nihil, Operasi Yustisi Digencarkan

Minggu, 07 Maret 2021 | 07.55 WIB Last Updated 2021-03-07T07:37:50Z
Operasi yustisi di Kabupaten Samosir.
Samosir(DN)
Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon SH MH berkomitmen dan konsistensi memutus penyebaraan Covid-19 di wilayah kerjanya dengan operasi terpadu.

Komitmen ini telah diimplementasikan dengan terus menggencarkan razia penertiban kerumunan massa dan pengunaan masker melalui razia yustisi tiap hari dan razia tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut.

“Sejak pertama kali datang di Polres Samosir ini, saya telah menyatakan komitmen untuk memutus penyebaraan Covid-19. Saya targetkan bulan Maret sudah harus nihil kasus positif," ungkap AKBP Josua Tampubolon SH MH beberapa waktu lalu saat meresmikan dua Kampung Tangguh Covid-19 di Pangururan dan Tuktuk Siadong.

Kali ini, untuk menekan atau mencegah berbagai kegiatan masyarakat yang berpotensi menambah angka penyebaran Covid-19, Polres Samosir bersama personel gabungan lainnya kembali melakukan operasi yustisi secara terpadu. Sasaran utama operasi yang dilakukan adalah kerumunan masyarakat dan tempat hiburan malam.

Sejumlah tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut dan kerumunan massa di sejumlah lokasi pun, terjaring dalam OPS Yustisi dan Pemberlakuan Pembatasan Aktivitas Masyarakat (PPKM) Mikro yang digelar Minggu dinihari, 7 Maret 2021 itu.
Tim gabungan yang dikomandoi Polres Samosir ini melibatkan 85 personil. Dengan rincian personil Polres Samosir sebanyak 67 orang, TNI sebanyak 6 orang, Dinas Kesehatan dan Perhubungan sebanyak 12 orang.

Fokus sasaran tersebut menyisir lokasi publik (lokasi hiburan malam) yang kerap dijadikan tempat berkerumun warga di lima wilayah hukum Polres Samosir. Yakni di Pangururan, Simanindo, Palipi, Harian, dan Onan Runggu.

Untuk operasi di wilayah hukum pusat kota Pangururan, razia dipimpin langsung Kabag Sumda Kompol B Pakpahan bersama Kapolsek Pangururan AKP B. Manurung SH, Kasi Propam AIPDA J. Ketaren, Kasat Sabhara Iptu Tito Juardi, Kasubbag Humas IPTU M. Silalahi dan Kadis Kesehatan dr. Nimpan Karo-karo.

"Kita melaksanakan razia dengan target pembubaran keramaian. Bagi yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan buka hingga larut malam, berikan surat teguran kepada pemilik usaha. Dan tindak pengunjung yang tidak mematuhi prokes berikut juga pengecekan surat-surat kendaraannya," ujar Kabag Sumda Kompol B Pakpahan saat memimpin apel, Sabtu malam, 6/3.

Dalam patroli tersebut, tim gabungan masih saja mendapati tempat hiburan malam yang masih buka hingga larut malam. Bahkan sebagian pengunjung tidak mengenakan masker. Protokol kesehatan lainnya seperti menjaga jarak pun tidak dapat diterapkan pada kondisi ramai.

Lantas, setelah terlebih dahulu menjelaskan pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat, tim langsung menindak pengunjung yang melanggar prokes, membubarkan kerumunan dan melayangkan teguran tertulis pertama kepada pengelola cafe/pub maupun kedai dikarenakan telah melanggar Peraturan Bupati Samosir No. 42 tahun 2020.

"Kita juga lakukan pengecekan identitas dengan sasaran untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang riwayat perjalanan baru datang dari luar kota," tambah Kapolsek Pangururan, AKP B. Manurung.

Adapun lokasi yang dilakukan pembubaran kerumunan dan teguran kepada pemilik usaha yakni Cafe Bona Panatapan Jl. Aek Rangat Kel. Siogung-ogung yang masih buka sampai larut dengan pengunjung yang berkerumun dan sebagian tidak menggunakan masker.

Polres Samosir juga mengamankan 8 unit kendaraan roda dua milik pengunjung cafe yang tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikannya dan berknalpot blong.

Tim gabungan operasi yustisi menghimbau agar pemilik usaha tidak buka sampai larut malam, menjaga jarak dan tetap menggunakan masker.

Kegiatan OPS Yustisi dan PPKM Mikro dalam rangka penertiban kerumunan massa dan pengunaan masker ini berjalan aman dan lancar hingga selesai sekira pukul 02.00 wib.(SBS).
×
Berita Terbaru Update