-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kejatisu Tahan BPP Terkait Kasus Alih Fungsi Hutan Tele

Kamis, 25 Maret 2021 | 19.32 WIB Last Updated 2021-03-25T13:01:23Z
Eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir inisial BPP ditahan oleh penyidik pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut).(foto:kaldera.id).
Samosir(DN)
Pasca kasus dugaan korupsi Hutan Tele resmi ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hari ini Kamis 25 Maret 2021, Penyidik Pidana Khusus Kejatisu menahan salah satu tersangka.

Yakni Eks Kepala Desa Partungko Naginjang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir inisial BPP. Ia ditahan soal dugaan korupsi pengalihan status areal penggunaan lain (APL) Hutan Tele. BPP dititipkan di rumah tahanan (Rutan) Mapolda Sumut hingga 20 hari kedepan.

“BPP ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juni 2020 dan penahanan tersangka hari ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 25 Maret 2021,” sebut Kasi PenKum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian dalam pers rilis yang dilansir dari Waspada, Kamis, 25/3.

Sumanggar menjelaskan, tersangka BPP diduga melakukan pelepasan hutan lindung di kawasan hutan Tele di Desa Partungko Naginjang pada tahun 2003 sampai dengan 2013 seluas 350 hektar.

“Pasal yang disangkakan pada tersangka pasal 2 dan pasal 3 UU NO. 31 Tahun 99 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ke 1 KHUP Pidana,” urai Sumanggar.

Tersangka, lanjut Sumanggar, telah melakukan dan menghimpun masyarakat sebanyak 293 orang untuk mengajukan izin membuka lahan atau tanah di Desa Kawasan Hutan Tele Desa Partungko Naginjang dan mengutip uang senilai Rp600 ribu per orang yang kemudian uang tersebut diserahkan kepada Tim Penataan dan Pengaturan Kawasan Hutan Tele di Desa Partungko Naginjang.

“Bahwa tersangka BPP mengajukan nama nama masyarakat yang hendak mengajukan izin membuka lahan atau tanah ke dalam 7 kelompok beserta lahan yang hendak digarap,” sebutnya.

Kasus ini bermula saat Kejari Samosir menangani kasus tersebut. Dan menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa berinisial ST, mantan Sekda Tobasa (PS) dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir BPP.

Karena kasus ini masuk kategori skala nasional, terlebih Samosir merupakan KSPN, Kejati Sumut pun meningkatkan keseriusan penanganan kasus tersebut dengan mengambil alih dari Kejari Samosir.(red/was).
×
Berita Terbaru Update