-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Dipecat PDIP, Rismawati Simarmata Gugat Megawati ke PN Jakarta Pusat

Rabu, 10 Maret 2021 | 12.22 WIB Last Updated 2021-03-10T11:44:43Z
Rismawati Simarmata mantan ketua DPRD Samosir periode 2014-2019 dari Fraksi PDIP.
Samosir(DN)
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader PDIP yaitu Rismawati Simarmata.

Rismawati Simarmata mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 10 Maret 2021.

Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Rupanya tidak hanya Megawati saja yang digugat oleh manten Kader PDIP itu. Ada Hasto Kristiyanto dan Djarot Saiful Hidayat yang digugat.

Lalu ada DPC PDIP Kabupaten Samosir yaitu Sorta Ertaty Siahaan yang juga terdaftar sebagai tergugat yang dilaporkan Rismawati Simarmata.

Adapun Rismawati Simarmata dalam petitum gugatannya meminta agar gugatannya tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim.

Tak hanya itu, dalam gugatan tersebut Rismawati Simarmata juga meminta Majelis Hakim mengabulkan gugatannya soal Megawati dan tergugat lainnya yang diduga telah melanggar hukum.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum,” bunyi petitum gugatan tersebut yang dikutip Durasi News dari laman resmi PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum gugatan itu, Rismawati Simarmata meminta agar pemecatannya sebagai Kader PDIP bisa dicabut.

“Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat surat keputusan Tergugat I dan Tergugat II  Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Pebruari 2021 Tentang pemecatan Penggugat,” bunyi petitum yang diajukan Rismawati Simarmata.

Di akhir petitumnya, Rismawati Simarmata meminta Megawati dan Hasto Kristiyanto mencabut Putusan Nomor 84/KPTS/DPP/II/2020 tertanggal 25 Februari 2021 tentang pemecatannya.

Adapun Rismawati Simamarta dipecat berdasarkan surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Februari 2021.

Ketua DPC PDIP Samosir Sorta Siahaan menyebutkan, pemecatan itu karena Rismawati mendukung calon kepala daerah di luar PDI-P pada Pilkada 2020.

“Kalau tidak melakukan apa instruksi dari partai berarti sama saja kita membangkang. Dan dengan kata lain, tidak bersedia menjadi bagian dari partai tersebut," kata Sorta diwawancarai wartawan beberapa waktu lalu.

Pasca pemecatan Rismawati Simarmata, surat DPP PDIP tersebut kemudian melahirkan surat surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDI Perjuangan) Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021.

Surat itu ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada tanggal 3 Maret 2021 berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan dan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Samosir Karmin Simbolon, posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.

“Ya memang seperti itu tahapannya, memang kita telah menerima surat dari pusat, otomatis tindak lanjutnya harus disampaikan kepada DPRD Kabupaten Samosir karena kebetulan yang bersangkutan masih status anggota PDIP,” ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Sorta Siahaan, Kamis, (4/3/2021).

Ia juga mengatakan bahwa adanya anggapan pembangkangan Rismawati Simarmata terhadap PDIP adalah internal partai. Menurutnya, ada kemungkinan sangkut pautnya dengan Pilkada serentak 2020.

“Itu kan internal partai, tentu kita mengetahui yang membangkang itu seperti apa, begitulah keputusannya dari pusat. Kemungkinan besar seperti itu, karena dalam pemilihan-pemilihan itu kan kita sudah mengetahui bahwa struktur partai itu harus taat pada peraturan partai selaku dia anggota dalam partai tersebut,” sambung Sorta Ertaty Siahaan.

Ia menuturkan bahwa dirinya menjalankan tugas semestinya selaku ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir. Pengiriman surat ke DPRD Samosir terkait penggantian Rismawati Simarmata sebagai bagian dari DPRD Kabupaten Samosir terlaksana setelah mendapatkan surat DPP PDIP.

“Iya otomatis, selaku struktur partai kan harus menindaklanjuti hal tersebut karena itulah yang menjadi tugas kita selaku DPC PDIP Kabupaten Samosir. Kita kan hanya melaksanakan,” pungkas Sorta Ertaty Siahaan.(SBS).
×
Berita Terbaru Update