-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Simpan Narkoba Dalam Dompet, Seorang Pemuda Diciduk Polisi

Minggu, 14 Februari 2021 | 17.49 WIB Last Updated 2021-02-14T11:04:12Z
Polisi saat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba.(dok Polsek Rambutan).
Tebingtinggi(DN)
Seorang pemuda berinisial Jef (32 tahun), warga jalan AMD Perumahan BTN purnawirawan Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi, diciduk Buser Polsek Rambutan.

Pasalnya, pelaku terbukti menyalahgunakan narkoba jenis sabu yang disimpan di dalam dompet warna pink motif bunga di saku celananya.

Selain mengamankan Jef, saat dilakukan penggeledahan ditemukan plastik berisikan klip kosong dan satu bungkus paket kecil dalam plastik transparan yang diduga narkotika jenis sabu.

Kapolsek Rambutan AKP H. Samosir SPd melalui Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi AKP Joshua Nainggolan pada Minggu (14/2) mengatakan, kronologis penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu (13/2/2021) sekitar pukul 17.00 wib tepatnya di jalan bawang putih kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

Pelaku kini bersama barang bukti diamankan Kapolsek Rambutan guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 dari UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya 5 tahun keatas.(POL).
×
Berita Terbaru Update