-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Seribu Orang Siap Bersaksi Pada Gugatan Rapidin-Juang di Sidang MK

Kamis, 18 Februari 2021 | 19.49 WIB Last Updated 2021-02-18T13:04:06Z
Rapidin-Juang.
Samosir(DN)
Pasca Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan perkara nomor 100/PHP.BUP.XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020 ke tahap sidang pembuktian, pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga telah menyiapkan 1.000 orang untuk bersaksi.

"Ada 1.000 saksi yang kami siapkan dan apabila diizinkan kami siap menghadirkan semuanya," kata Rapidin Simbolon, Kamis (18/2/2021), dikutip dari MedanBisnis.

Juang Sinaga juga menegaskan, kehadiran 1.000 orang saksi ini merupakan bentuk penyesalan warga atas terjadinya praktik politk uang dalam Pilkada Samosir, sehingga dengan sukarela 1.000 orang warga itu bersedia menjadi saksi di dalam persidangan.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk persiapan jadwal pelaksanaan sidang lanjutan MK yang rencananya dilaksanakan 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB.

"Kami akan berangkat ke Medan memenuhi undangan KPU provinsi bersama dengan beberapa daerah di Sumut yang masuk ke sidang pembuktian untuk berkordinasi dan berkonsultasi," ujar Komisioner KPU, Monang Sinaga didampingi Gongom Situmorang dan Robinsar Barus.

Hasil koordinasi dengan KPU Provinsi itu akan dibahas bersama kuasa hukum KPU Samosir untuk menghadapi sidang lanjutan nantinya.

Sebelumnya, sengketa Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) Kabupaten Samosir di Mahkamah Konstitusi (MK) dipastikan berlanjut. Ini setelah panel MK yang mengadili perkara gugatan pasangan Rapidin Simbolon dan Juang Sinaga atas keputusan KPU Samosir, tidak ada putusan sela.

Melihat jadwal sidang perkara yang ditampilkan di laman mkri.id, maka dijadwalkan pada Kamis, 25 Februari 2021 pukul 08.00 WIB, panel hakim 2 Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perkara nomor 100/PHP.BUP.XIX/2021 tentang perselisihan hasil pemilihan Bupati Kabupaten Samosir tahun 2020 dengan agenda sidang pembuktian.

Pada sidang pembuktian nantinya agenda mendengar keterangan saksi dan ahli dan mengesahkan alat bukti tambahan para pihak diperkenankan untuk menghadirkan saksi maupun ahli.(red).
×
Berita Terbaru Update