-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Kisah BCA Salah Transfer Berujung Nasabah Dibui

Jumat, 26 Februari 2021 | 12.18 WIB Last Updated 2021-02-26T06:20:50Z
ilustrasi M-Bangking (ist)
Jakarta(DN)
Seorang nasabah bernama Ardi Pratama tak menyangka harus duduk di kursi pesakitan setelah menerima uang senilai Rp 51 juta yang masuk ke rekeningnya pada 17 Maret 2020.

Warga asal Manukan Lor Gang I, Kota Surabaya, Jawa Timur, itu diketahui terlanjur memakai uang tersebut setelah menerima transferan dana dari Bank BCA.

Pengiriman uang itu dilakukan oleh back office BCA berinisial NK. NK mengaku salah input nomor rekening yang berbeda dua digit di belakang.

Transfer kliring dari BI sebesar Rp 51 juta masuk ke rekening Ardi. Namun, Ardi mengira uang itu adalah komisi dari penjualan mobil yang dilakukan.

Ardi memang diketahui sehari-hari bekerja sebagai makelar mobil mewah. Ia sempat dijanjikan komisi oleh pemilik mobil mewah jika berhasil menjual unitnya.

Kuasa hukum Ardi Pratama bernama Hendrix Kurniawan mengatakan, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil," ucap Hendrix dikutip dari Surya.co.id.

Empat hari berselang, atau pada 31 Maret 2020, pihak BCA melayangkan somasi kepada kliennya. Lalu, pada 2 April 2020 pihak BCA memanggil kliennya dan dihadiri oleh Ardi. 

"Tanggal 2 April klien kami dipanggil pihak BCA dan hadir. Klien kami saat itu menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil, namun oleh pihak BCA ditolak," ucap Hendrix.

Hendrix mengatakan, pihak BCA menginginkan Ardi membayar secara utuh Rp 51 juta secara tunai atau cash. Namun, karena kondisi pandemi, kliennya tak bisa memenuhi permintaan itu dengan cepat.

Lantas sebagai iktikad baik, Ardi mengembalikan dana yang salah transfer ke rekeningnya itu melalui setor tunai senilai Rp 5,4 juta.

Namun pada bulan Agustus 2020 Ardi kemudian dilaporkan ke polisi karena dianggap sengaja menggunakan uang yang diketahui salah transfer oleh BCA tersebut. Saat ini kasus ini telah disidangkan dan masuk tahap eksepsi.

PT Bank Central Asia Tbk. atau BCA merespons ihwal pemberitaan mengenai salah transfer yang terjadi di BCA Cabang Citraland, Surabaya, sebesar Rp 51 juta.

"Dapat kami sampaikan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses hukum dan BCA tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA, Hera F Haryn dalam keterangan tertulis, Kamis, 25 Februari 2021.

Hera menjelaskan, BCA sebagai lembaga perbankan selama ini telah menjalankan operasional perbankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai informasi tambahan, kata dia, jika terjadi kesalahan transfer oleh bank, nasabah wajib mengembalikan uang tersebut. Penguasaan dana hasil transfer oleh seseorang yang diketahui atau patut diketahui bukan miliknya diancam pidana yang diatur dalam Pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Pasal itu secara spesifik berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya Dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”(red).
×
Berita Terbaru Update