-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Kejari Samosir Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dana Bansos Covid-19

Rabu, 17 Februari 2021 | 00.03 WIB Last Updated 2021-02-17T04:37:12Z
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Samosir memberikan keterangan kepada wartawan.
Samosir(DN)
Dua pejabat teras Kabupaten Samosir yakni Sekretaris Daerah (Sekda) JS dan Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) SS, yang juga merangkap Plt Kadishub, ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir sebagai tersangka.

Penetapan keduanya sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020.

Hal ini disampaikan Kajari Samosir Budi Herman melalui Kasi Pidsus Paul Meliala didampingi tim penyidik yakni Kasi Datun Ris PH Sigiro, SH., MH, Jaksa pemeriksa Daniel Simamora, SH dan Kasi Intel Tulus Yunus Abdi Tampubolon kepada wartawan, Selasa malam, 16 Februari 2021 di kantor Kantor Kejaksaan Samosir.

Kasi Pidsus, Paul M. Meliala, SH.,MH mengatakan penetapan tersangka JS dan SS berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri samosir nomor Print-09/L.2.33.4/Fd.1/02/2021 tertanggal 16 Februari 2021.

"Bahwa penetapan tersangka kepada keduanya terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penaggulangan bencana non alam dalam penanganan Covid-19," ungkap Meliala.

Dijelaskan, dalam perkara ini JS bertindak sebagai Ketua Pelaksana Gugus Tugas penanganan Covid-19 Kabupaten Samosir dan SS sebagai PPK pembelanjaan suplai bahan makanan penanganan Covid-19 periode 17 Maret-31 Maret 2020.

"Dengan kontrak belanja Rp 410 juta untuk kategori belanja kebutuhan suplai makanan jenis telur, susu dan Vitamin C dengan pengadaan sebanyak 6.000 paket makanan dari total mata anggaran Rp 1,8 Miliar," tuturnya.

Sementara itu, Kasi Intel Tulus Tampubolon menambahkan, kedua tersangka akan dikenakan pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda minimal 200 juta rupiah dan maksimal 1 miliar rupiah serta kepada dua tersangka untuk saat ini tidak kita lakukan penahanan," ucap Tulus Tampubolon.

Menurut Kasi Intel, kedua tersangka akan kembali dilakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.(Red).
×
Berita Terbaru Update