-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Jejak Keterlibatan Gubernur Sulsel Dalam Kasus Dugaan Suap

Minggu, 28 Februari 2021 | 08.02 WIB Last Updated 2021-02-28T01:28:10Z
Jumpa pers di KPK terkait OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (Foto:detikcom)
Jakarta(DN)
KPK telah memantau kasus suap proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang menyeret Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah sejak Februari. KPK menyebut Nurdin Abdullah sejak awal sudah menginginkan tersangka Agung Sucipto (AS) sebagai kontraktor proyek yang akan digarapnya di tahun 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan sejak Februari 2021 telah terjadi komunikasi antara 3 tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka itu adalah Nurdin Abdullah (NA) dan Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat, selaku penerima suap dan Agung Sucipto sebagai tersangka pemberi suap.

"Sejak bulan Februari 2021, telah ada komunikasi aktif antara AS dengan ER sebagai representasi dan sekaligus orang kepercayaan saudara NA untuk bisa memastikan agar AS mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di tahun 2021," kata Firli dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Firli mengatakan dalam komunikasi itu diduga ada tawar-menawar mengenai fee dari proyek tersebut. "Dalam beberapa komunikasi tersebut, diduga ada tawar-menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan kerjakan oleh AS," tutur dia.

Firli menyebut, pada awal Februari 2021, Nurdin Abdullah yang sedang berada di Bulukumba bertemu dengan Edy Rahmat. Dalam pertemuan itu turut serta Agung Sucipto.

"Pada sekitar awal Februari 2021, Ketika NA sedang berada di Bulukumba bertemu dengan ER dan juga AS yang telah mendapatkan proyek pekerjaan Wisata Bira," kata dia.

Kepada Sekdis PUTR Provinsi Sulsel, Edy Ramhat, Nurdin Abdullah mengatakan bahwa kontraktor proyek di Kawasan Wisata Bira adalah Agung Sucipto. NurdinAbdullah kemudian meminta Edy Rahmat untuk mempercepat pembuatan dokumen teknis.

"NA menyampaikan pada ER bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh AS yang kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen detail engineering design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," ujar Firli.

Edy Rahmat, kata Firli menyampaikan kepada Nurdin Rahmat bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung Sucipto telah diberikan kepada pihak lain. Namun, jelas Firli, Nurdin Abdullah tetap menginginkan kalau proyek itu dipegang oleh Agung Sucipto.

"Disamping itu pada akhir Februari 2021, ketika ER bertemu dengan NA disampaikan bahwa fee proyek yang dikerjakan AS di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain. Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa di bantu oleh AS," katanya.

Pada saat OTT dilakukan pada 26 Februari malam, Agung Sucipto diduga telah menyerahkan uang kepada Nurdin Abdullah melalui Edy Rahmat. Uang yang diserahkan itu sejumlah Rp 2 miliar.

"AS selanjutnya pada tanggal 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sebesar Rp 2 Miliar kepada NA melalui ER," sebut dia.

Firli menyebut Nurdin Abdullah juga menerima uang dari kontraktor lain. Sehingga, jika dijumlah total uang itu mencapai Rp 5,4 M.

"Selain itu NA juga diduga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebagai berikut. Pertama pada akhir tahun 2020, NA menerima uang sebesar Rp 200 juta. Kemudian pertengahan Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 1 Miliar. Selanjutnya pada wal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 Miliar," jelasnya.

Saat ini, KPK telah menahan 3 tersangka tersebut. Mereka di tahan di rutan KPK.

"Para tersangka NA, ER dan AS dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari.

NA yang dimaksud Firli adalah Nurdin Abdullah. Lalu, ER adalah Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel dan AS adalah Agung Sucipto selaku kontraktor proyek.

Nurdin Abdullah ditahan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Agung Sucipto di Rutan Gedung Merah Putih.(dtc).
×
Berita Terbaru Update