-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Jaksa Kembali Layangkan Panggilan Kedua Tersangka Kasus APL Tele

Rabu, 17 Februari 2021 | 10.23 WIB Last Updated 2021-02-17T04:34:09Z
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon.(ist).
Samosir(DN)
Pada Kamis, 11 Februari 2021 lalu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir telah melakukan pemanggilan secara patut kepada 3 tersangka kasus APL Tele, namun tidak hadir dengan berbagai alasan yang disampaikan.

Menyikapi itu, Kejaksaan Negeri Samosir akan kembali melakukan pemanggilan kedua pada Kamis, 18 Februari 2021 untuk kembali dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"Apabila tidak hadir dalam 3 kali pemanggilan maka akan dilakukan upaya pemanggilan paksa," kata Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Budi Herman melalui Kasi Intel, Tulus Tampubolon, kepada wartawan, Selasa, 16 Februari 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samosir menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon; mantan Sekda Tobasa, Parlindungan Simbolon dan mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir, Bolusson Pasaribu.

Ketiganya disinyalir memperjualbelikan dan telah memiliki sertifikat untuk sebanyak kurang lebih 300 hektare lahan milik negara di kawasan Tele, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Sumatra Utara.

Kasus ini terjadi ketika Samosir masih menjadi bagian wilayah Kabupaten Tobasa. Berawal dari SK 281 yang ditandatangani oleh Bupati Tobasa, Sahala Tampubolon yang isinya kawasan areal lahan Tele itu dijadikan menjadi areal pertanian. Akan tetapi, bukannya dijadikan lahan pertanian, areal itu diduga diperjualbelikan.

Secara terpisah, Kasi Pidsus Kejari Samosir Paul M Meliala mengatakan, dari hasil penelitian jaksa, akibat dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi dalam bentuk SHM ini, ditemukan potensi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 17,5 Miliar.

Kerugian tersebut didasarkan pada nilai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di tahun 2003 silam untuk areal pertanian seluas 350 Hektar di APL-Tele di Desa Partungko Naginjang sebelum berganti nama menjadi Desa Hariara Pintu, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir.

"Hitungan Rp 17,5 miliar itu masih untuk lahan pertanian, kalau ikut pemukimannya bisa lebih banyak kerugian negaranya,” pungkas Paul M. Meliala.(MedanBisnis).
×
Berita Terbaru Update