Sekda Samosir, Jabiat Sagala. |
Samosir(DN)
Dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Samosir Rapidin Simbolon-Juang Sinaga periode 2016-2021, Kabupaten Samosir untuk beberapa hari kedepan dipimpin Sekretaris daerah (Sekda) Samosir Jabiat Sagala sebagai pelaksana harian (Plh).
"Surat penunjukan Plh Bupati Samosir dari Gubernur Sumatera Utara Nomor 131/1403/2021, sudah diterima Pemkab Samosir," ujar Asisten I Pemerintah Kabupaten Samosir, Mangihut Sinaga, Rabu (17/2/2021).
Mangihut Sinaga mengatakan Sekda akan menjabat Plh mulai Kamis (18/2), dan bertugas sampai dilaksanakannya pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih.
Ditambahkan Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST, bagi kepala daerah yang habis masa jabatannya, maka otomatis Sekda diangkat menjadi Plh Bupati.
Peraturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No.120/738/OTDA tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah tertanggal 3 Februari 2021.
"Surat edaran berlaku hingga penetapan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Samosir hasil Pilkada 2020 yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo," ujar Saut.
Dia menjelaskan, saat mengisi jabatan sebagai Plh Bupati Samosir nanti hanya bertugas untuk melakukan kegiatan biasa kepala daerah dan tidak membuat kebijakan strategis selayaknya kepala daerah definitif.
Diketahui, pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang sebagai calon pemenang pilkada belum ditetapkan sebagai pasangan terpilih karena digugat di Mahkamah Konstitusi.
Permohonan perselisihan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir yang diajukan pasangan Rapidin Simbolon-Juang Sinaga dinyatakan lanjut ke tahap sidang pembuktian oleh Mahkamah Konstitusi. Dan akan bersidang pada Kamis, 25 Februari 2021.(SBS).