Ilustrasi.(Kendari). |
Sumut(DN)
Besok, Jumat, 26 Februari 2021, Kemendagri bakal melakukan pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2020. Diantara ratusan kepala daerah yang akan dilantik tersebut, 11 diantaranya merupakan kepala daerah terpilih di Provinsi Sumatera Utara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumut, R Sabrina mengatakan, untuk pelantikan di Sumut rencananya akan dilaksanakan secara virtual dan dipimpin langsung oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Lanjut Sabrina, selain akhir masa jabatan bupati/wali kota telah selesai, kepala daerah terpilih yang akan dilantik, juga tidak sedang beproses dalam sidang sengketa hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang sudah selesai, yang menurut surat Mendagri. Pertama, yang tidak ada masalah. Kedua, yang masalahnya sudah selesai," jelasnya, dilansir dari tribunmedan.
Adapun daerah yang akhir masa jabatan bupati/wali kota telah selesai dan hasil pilkadanya tidak berakhir di MK yakni, Binjai, Serdangbedagai, Labuhanbatu Utara, Sibolga, Humbang Hasundutan, Toba dan Pakpak Bharat.
Sedangkan daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2020 dan sidang sengketanya telah ditolak oleh MK, bagi jabatan bupati/wali kota yang telah selesai akhir masa jabatannya yakni Medan, Asahan, Tanjungbalai dan Tapanuli Selatan.
Total diperkirakan ada 11 kepala daerah terpilih yang akan dilantik Gubernur Sumut menjadi bupati/wali kota pada 26 Februari 2021 mendatang, termasuk pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Bobby Nasution-Aulia Rachman.
Sementara itu, daerah yang akhir masa jabatannya bupati/wali kota telah selesai pada 17 Februari 2021, namun kini masih berlanjut sidang sengketanya di MK yakni Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan dan Samosir.
Maka bagi tiga daerah itu, pelantikan kepala daerah terpilihnya baru bisa dilaksanakan apabila masalahnya sudah selesai dan berkekuatan hukum tetap.
Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik mengatakan, pelantikan ini merupakan tahap pertama. Akmal menambahkan, untuk pelantikan tahap kedua untuk daerah yang sengketanya berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan diputus pada 24 Maret.
"Ditambah dengan daerah sebanyak 13 daerah yang habis (jabatannya) di bulan Maret, ditambah dengan 17 yang habis di April, akan dilantik di akhir April," kata dia kepada wartawan.
Sedangkan, tahap ketiga pelantikan akan digelar pada akhir Juni. Daerah-daerah tersebut ialah yang masa jabatan kepala daerahnya bakal habis di bulan Mei dan Juni.
"Ada pilihannya Juni atau 1 Juli. Sementara untuk yang satu, itu (habis masa jabatannya) pada September dan yang terakhir Kota Pematang Siantar, yaitu pada Februari 2022 kita akan melantik nanti di Bulan September atau Juli," kata dia.
Dalam catatan Kemendagri, di antara 270 daerah peserta pilkada, ada satu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis pada 2019. Kemudian, 207 daerah habis Februari 2021, 13 daerah berakhir pada Maret 2021, dan 17 daerah pada April 2021.
Lalu 11 daerah pada Mei 2021, 17 daerah pada Juni 2021, 1 daerah pada Juli 2021, 2 daerah pada September 2021, dan 1 daerah baru habis pada Februari 2022.
Di antara 207 daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada 17 Februari 2021 lalu, Akmal juga menyebutkan, tidak semuanya akan dilantik 26 Februari. Sebab, masih ada proses sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait konsep pelantikannya, akan dilakukan secara daring untuk mengantisipasi persebaran Covid-19. Gubernur melantik dari ibu kota provinsi sesuai ketentuan UU Pilkada, sedangkan bupati/wali kota beserta wakilnya berada di daerah masing-masing.
”Menggunakan protokol kesehatan maksimal hanya 25 orang yang berada di dalam ruangan,” kata Akmal.(red).