-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Bawaslu Samosir Tak Lanjutkan Laporan Rap Berjuang ke Tahap Penyidikan

Senin, 21 Desember 2020 | 08.43 WIB Last Updated 2020-12-21T03:06:23Z
Komisioner Bawaslu dan KPU Samosir beberapa waktu lalu saat rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Samosir.
Samosir(DN)
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samosir menghentikan laporan yang dilayangkan pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang). Terkait kasus dugaan money politic dalam Pilkada Samosir 2020 yang dilakukan pasangan Vandiko Gultom-Martua Sitanggang (Vantas).

Penghentian laporan pasangan yang diusung PDIP itu dilakukan karena Sentra Penanganan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Samosir yang menangani kasus itu tidak dapat melanjutkan laporan tersebut ke tahap penyidikan karena kurangnya alat bukti.

Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho kepada wartawan, Senin (21/12/2020), sekitar pukul 02.57 WIB.

"Kita tadi sudah menyimpulkan suatu keputusan bersama bahwa laporan pak Anser Naibaho (Tim pemenangan Rap Berjuang) tidak bisa ditindaklanjuti dengan alasan tidak adanya alat bukti yang bisa kita berikan kepada pihak kepolisian," kata Robintang Naibaho.

Dilanjutkan, sesuai keterangan kepolisian, untuk bisa naik ke tahap penyidikan harus ada alat bukti minimal 2 alat bukti.

Sebelumnya, calon Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.

"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini, Jumat, 11 Desember 2020.

Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.

"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.

Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan politik uang dengan melampirkan bukti bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman ke Bawaslu.

"Kemarin Sabtu siang (12 Desember) kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.(Red/MB).
×
Berita Terbaru Update