-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

DPRD Dapil 1 Samosir Reses III di Kecamatan Pangururan

Kamis, 19 November 2020 | 13.03 WIB Last Updated 2020-11-19T13:06:17Z
Reses DPRD Samosir dapil 1 di Kecamatan Pangururan.
Samosir, DN | Hari pertama reses III DPRD Kabupaten Samosir, sebanyak 8 anggota legislatif dari daerah pemilihan (dapil) I, menggelar reses di Kecamatan Pangururan di Aula HKBP Bolon Pangururan, Kamis, 19 November 2020.

Reses ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon bersama legislatif lainnya yakni Renaldi Naibaho, Sorta Ertaty Siahaan, Polma Hasehaton Gurning, Baringin Sihotang, Jonner Simbolon, Saurtua Silalahi dan Polten Simbolon. Dan dihadiri Camat Pangururan, Bresman Simbolon, para kepala desa dan masyarakat.

Wakil Ketua DPRD Samosir, Nasip Simbolon saat membuka acara mengatakan bahwa reses ini dilakukan seluruh anggota dewan agar bisa bertemu dan bersilaturahmi dengan konstituen untuk menjaring informasi terkait dengan pembangunan maupun dalam bidang lainnya.

Pada kesempatan ini, dirinya juga berharap agar pengesahan APBD Kabupaten Samosir 2021 bisa disahkan bulan ini. Pasalnya, sesuai batas waktu persetujuan terhadap RAPBD itu harus dilakukan sebelum 30 November 2020.

Diketahui, sesuai dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, diketahui batas akhir penetapan APBD paling lambat 30 November 2020.

"Jika terlambat, Kabupaten Samosir akan kena sanksi berupa tidak mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID). Contohnya bagi daerah yang selama ini terima dana insentif, karena mungkin dengan ketidaktepatan menetapkan APBD maka itu bisa hilang insentifnya," tuturnya.

Sementara itu, menjawab pertanyaan Kepala Desa Tanjung Bunga, Lasper Sitanggang yang mengeluhkan ketidakjelasan tapal batas juga SK Kemenhut 579, Nasip Simbolon menjawab bahwa sampai saat ini masih menunggu kejelasan dari Kementerian Kehutanan.

Pasalnya, beberapa waktu lalu Pemerintah Kabupaten Samosir bersama DPRD telah mengusulkan kepada Pemerintah Propinsi Sumatera Utara agar sejumlah kawasan di Kabupaten Samosir yang masih masuk kawasan register agar dikeluarkan dari SK 579.

"Sembari menunggu balasan dari Kemenhut, DPRD Samosir juga sedang mempersiapkan solusi lainnya melalui Perda Tanah Ulayat dan Tora. Namun perda tersebut terkendala karena belum jelasnya tanah ada di Kabupaten Samosir," tutur Nasip Simbolon.

Pada kesempatan itu, berbagai aspirasi disampaikan masyarakat kepada DPRD Samosir agar kiranya bisa diperjuangkan dan di masa-masa mendatang bisa terealisasi.(SBS).
×
Berita Terbaru Update