Terhitung mulai Senin, 12 Oktober 2020 hingga waktu yang belum ditentukan, pembelajaran tatap muka di sekolah pada jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Samosir kembali dihentikan. Dan kemudian digantikan dengan Daring atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir, Rikardo Hutajulu mengungkapkan, keputusan ini diambil berhubungan adanya warga Samosir yang terkonfirmasi Positif Covid-19 pada 06 Oktober 2020 lalu di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Dirinya menuturkan, bahwa pada Sabtu, 10 Oktober 2020, Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir telah menerbitkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas SD dan SMP, juga kepada koordinator wilayah disdik tentang pembelajaran jarak jauh di masa Covid-19.
"Di mana, isinya mengenai masa pelaksanaan proses belajar mengajar mandiri dari rumah melalui pembelajaran daring (online) untuk semua siswa SD dan SMP di Kabupaten Samosir sampai waktu yang belum dapat ditentukan," kata Kadis Pendidikan, Rikardo Hutajulu, Sabtu, 10 Oktober 2020.
Kepada satuan pendidikan, dirinya mengharapkan agar memberitahu informasi tersebut kepada orang tua didik. Juga diharapkan para kepala sekolah melakukan pendataan sistem pembelajaran yang dilakukan dan membuat mekanisme pelaksanaannya serta melaporkannya kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Samosir.
"Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan wajib bekerja di sekolah pada jam kerja untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya. Antara lain mempersiapkan dan memberikan pembelajaran daring. Semua warga sekolah diwajibkan menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
Disamping itu, jika pembelajaran daring tidak dimungkinkan, wajib dilakukan pembelajaran luring yakni mengunjungi para siswa di lingkungannya.
Sebelumnya, beberapa bulan terakhir sejak Kabupaten Samosir memasuki masa adaptasi kebiasaan baru, pada tahun ajaran baru 2020/2021, SD dan SMP se-Kabupaten Samosir telah mulai melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Pembelajaran tatap muka tersebut dilakukan mendasari surat keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/2020, Nomor 62 Tahun 2020, Nomor HK 0108/Menkes/502/2020, Nomor 119/453/SI tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di tahun ajaran 2020/2021 pada masa pandemi Covid-19.(SBS).