-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Jautir Simbolon Lapor Balik ke Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020 | 06.48 WIB Last Updated 2020-10-14T03:09:32Z
Jautir Simbolon didampingi Pengacara Rakerhut Situmorang, menunjukkan STTPL  kepada wartawan di ruang SPKT Mapolres Samosir.
Samosir(DN)
Sesuai dengan LP/B-204/X/2020/SMR/SPKT, Jautir Simbolon dilaporkan ke Polres Samosir oleh Lamgok Sidabutar, dengan sangkaan melakukan tindak pidana KUHP pasal 351 pada Senin (12/10) di Kelurahan Pintusona Pangururan. 

Merasa nama baiknya dicemarkan, Jautir Simbolon (60) Warga Desa Pardomuan I Pangururan ini, telah melaporkan balik para pelapornya ke Polres Samosir, Selasa (13/10) malam dan sudah diterima dengan nomor LP/B-205/X/2020/SMR/ SPKT.

"Saya sudah melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik saya," ujar Jautir Simbolon didampingi kuasa hukum Rakerhut Situmorang kepada wartawan, Rabu(14/10).

Jautir didampingi pengacaranya pun meminta kepolisian segera memproses laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak yang terkait dengan persoalan itu.

"Kami minta semua yang terkait dipanggil agar permasalahan ini terang benderang," pintanya.

Dalam laporannya, Jautir Simbolon, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU KUHP Pasal  310.

Adapun yang dilaporkan adalah LS Penduduk Desa Garoga Kecamatan Simanindo, JS Warga Desa Siopat Sosor, Pangururan dan FS Warga Desa Pardugul Pangururan.

"Mereka telah melakukan pencemaran nama baik saya di media sosial dan Youtube yang menuduh saya melakukan penganiayaan," jelas Jautir didampingi Rakerhut Situmorang.

"Ada motif lain di balik pelaporan itu. Soalnya pelaporan itu disebarkan di media sosial. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami," tambah pengacara Jautir, Rakerhut Situmorang.

Pihaknya mengendus adanya tindakan yang menyudutkan kliennya dengan menyebarkan fitnah melalui media sosial, untuk itu Rakerhut menegaskan, bahwa segala bentuk penyebar luasan fitnah akan dibawah ke ranah hukum.(SBS).
×
Berita Terbaru Update