-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Situs Diretas, Pemred Tirto Dan Tempo.co Melapor Ke Polda Metro Jaya

Selasa, 25 Agustus 2020 | 16.10 WIB Last Updated 2020-08-25T09:15:40Z
Pemred Tirto dan Tempo.co saat melapor ke Polda Metro Jaya.(detik.com).
Jakarta(DN)
Pemimpin Redaksi (Pemred) Tirto, Sapto Anggoro dan Tempo.co, Setri Yasra mendatangi Polda Metro Jaya hari ini.

Keduanya datang untuk melaporkan peretasan situs berita yang terjadi pada Jumat (21/8) dini hari lalu.

"Kita ke Polda melaporkan adanya kejadian peretasan terhadap Tirto, tentang hilangnya berita dan penggantian berita yang di luar kita ketahui," kata Sapto ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/8/2020).

Sapto menjelaskan total ada tujuh berita Tirto yang diretas dan dihilangkan. Dari tujuh berita tersebut, dua berita lainnya juga mengalami perubahan tulisan tanpa diketahui redaksi Tirto.

Menurut Sapto, tujuh berita yang diretas tersebut memuat isu mulai dari Partai Demokrat, penemuan obat Corona yang dilakukan oleh TNI dan BIN serta isu kepolisian hingga satu artikel tentang drama Korea (drakor).

Sapto menjelaskan pihaknya juga membawa bukti logfile guna menguatkan laporan yang dilakukan pihaknya hari ini.

"Kita bawa bukti logfile kegiatan yang ada di dalam sistem kami. Kita sampaikan kepada mereka (polisi). Itu yang utama yang lain kan surat-surat administrasi. Karena kalau dari logfile itu kan bisa diketahui kapan adanya kejadian (peretasan), kapan adanya penghapusan," jelas Sapto.

Laporan Tirto tercatat dalam laporan dengan nomor polisi: LP/5035/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 25 Agustus 2020.

Hal senada juga disampaikan oleh Pemred Tempo.co, Setri Yasra. Setri mengatakan upaya peretasan yang dialami oleh medianya serta Tirto harus mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

Setri mengatakan, peretasan situs berita tidak hanya mengancam kebebasan industri pers, namun juga kebebasan sipil dalam mengemukakan pendapat.

"Ini bukan soal Tempo atau Tirto tapi bayangkan ini ada media mainstream yang artinya orang mikir 10 kali tapi bisa (diretas). (Lalu) apa yang terjadi dengan orang-orang sipil tiba-tiba handphone kita diretas? Kalau dibiarkan, peretasan ini bisa sama dengan pembredelan Tempo dulu dari segi substansi ya," jelas Setri.

"Oleh karena itu dulu kan sudah jelas, sekarang kan tidak, ada tangan-tangan gelap nih. Karena itu pemerintah layak diturunkan agar ada kepastian hukum bagi kami warga negara dan profesi yang dilindungi Undang-undang. Karena itu negara harus hadir meluruskan hal ini," sambung Setri.

Laporan dari Tempo.co sendiri tercatat dengan nomor polisi LP/5037/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 25 Agustus 2020.

Baik Tirto dan Tempo.co, keduanya melaporkan perkara tersebut dengan Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 UU ITE, serta Pasal 18 ayat 1 Undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers. Kedua laporan tersebut kini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(DN/detik.com).
×
Berita Terbaru Update