-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Banggar DPRD Samosir Gelar Rapat Pembahasan KUA-PPAS APBD 2021

Selasa, 04 Agustus 2020 | 10.03 WIB Last Updated 2020-08-04T03:53:44Z
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST.
Samosir(DN)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samosir menggelar rapat pembahasan terkait rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) yang dituangkan dalam Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, di Hotel Gorat Palipi.

Ketua DPRD Samosir, Saut Martua Tamba ST, mengatakan pembahasan KUA PPAS tersebut bertujuan untuk melihat target pencapaian anggaran dari Pemerintah Daerah pada tahun 2021 mengacu pada pencapaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

"Karena keberhasilan pemerintah daerah akan diukur dari target yang sudah dibuat berdasarkan RPJMD. Kemudian setelah itu kita akan melihat realisasi pencapaian yang telah ditargetkan per tahunnya," kata Saut Martua Tamba kepada Durasi News, Selasa, 4 Agustus 2020.

Lebih lanjut ia mengatakan dalam rapat yang digelar tersebut DPRD Samosir akan melihat kesesuaian antara program kegiatan yang dibuat oleh masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dengan target yang harus direalisasikan dalam RPJMD. 

"Sekarang ini kita baru membahas tentang plafon anggaran atau kebijakan umum anggaran. Pembahasan ini akan dilakukan hingga Rabu, 5 Agustus," kata Politisi PDIP itu.

Kemudian ia mengatakan setelah pelaksanaan rapat tersebut akan digelar rapat selanjutnya untuk pembahasan yang lebih rinci bersama tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Samosir.

Sementara itu, Bupati Samosir, Rapidin Simbolon saat menyampaikan nota pengantarnya kemarin, bahwa pendapatan daerah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2021 diproyeksikan sebesar Rp. 697 Miliar lebih.

“Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 64 Miliar, pendapatan transfer yaitu transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah ditargetkan sebesar 610 Miliar lebih," kata Rapidin Simbolon.

Dengan rincian sebagai berikut: transfer pemerintah pusat yaitu dana pembangunan dan dana desa. Dimana dana perimbangan yang terdiri dari dana bagi hasil ditargetkan sebesar Rp.12 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.

Dana alokasi umum ditargetkan sebesar Rp. 47 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana insentif daerah (DID) pada rancangan ini belum ditargetkan, karena saat ini belum adanya informasi resmi Kementerian Keuangan RI.

Sehingga dana alokasi khusus tahun 2021 akan langsung dituangkan dalam Ranperda APBD 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sementara dana desa tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp.107 miliar lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020. Transfer antar daerah yaitu pendapatan bagi hasil, pajak propinsi ditargetkan Rp.20 M lebih.

Dan lain-lain pendapatan daerah yang sah yaitu pendapatan hibah dana bos ditargetkan Rp.21 M lebih atau sebesar yang diperoleh tahun 2020.(SBS).
×
Berita Terbaru Update