Jadwal seleksi wawancara calon PPK se-Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Sesuai dengan pengumuman nomor: 24/PP.04.2-Pu/1217/KPU-Kab/II/2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir mengumumkan hasil tes tertulis Badan Ad hoc tingkat kecamatan atau Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Senin (3/2/2020).
Pengumuman tersebut dipublikasikan di tempat-tempat strategis seperti di media sosial (medsos) KPU dan di papan informasi kantor-kantor kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Samosir, Ika Rolina Samosir melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Robinsar Junaidi Barus menyampaikan sesuai hasil seleksi tertulis yang digelar 30 Januari kemarin, hari ini KPU Samosir telah mengumumkan peserta yang lolos ke tahap selanjutnya.
"Silahkan lihat hasil tes tulis tersebut di kantor KPU Samosir serta website dan medsos KPU Samosir dan di masing-masing kantor Camat se-Samosir. Yang mana setiap kecamatannya, peserta yang kita tetapkan lulus adalah sebanyak 10 orang per kecamatan dan dilanjutkan dengan seleksi wawancara,” jelasnya.
Dia menuturkan, untuk pelaksanaan tes wawancara akan dilaksanakan pada 8-9 Februari 2020. Selain itu, pihaknya mengharapkan kepada publik agar menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon Anggota PPK yang telah masuk 10 besar.
"Jika di antara nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut ada yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan sebagai PPK atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan, silahkan sampaikan kepada KPU Samosir," tutur Robinsar.
Tanggapan dan masukan yang dimaksud Barus, bahwa jika di antara nama-nama yang lulus tes tertulis tersebut terindikasi sebagai pengurus parpol atau pernah menjadi tim kampanye atau diduga sudah menjadi PPK dua periode atau bahkan ada yang pernah menjadi mantan terpidana.
Untuk peserta yang dinyatakan lolos ke tahap wawancara, dirinya menghimbau agar mempersiapkan diri semaksimal mungkin.
“Dan untuk peserta yang belum beruntung, agar tidak patah semangat. Semoga di kesempatan lain bisa lolos,” ucapnya.
Terkait seleksi tertulis calon anggota PPK, bahwa diikuti oleh 112 orang pelamar, dan 85 orang pelamar ditetapkan KPU Samosir berdasarkan hasil Rapat Pleno Komisioner untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yakni tahapan seleksi wawancara.
Berikut nama-nama yang lulus seleksi tertulis dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya, seleksi wawancara:
(SBS).