-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Karena Pemberitaan, Seorang Oknum Pemborong Aniaya Wartawati

Sabtu, 15 Februari 2020 | 12.30 WIB Last Updated 2020-02-15T12:22:03Z
Wartawati, Asnitha Sinaga (berdiri) bersama Tumbur Naibaho saat ditemui disalah satu warung kopi di Pangururan.
Samosir(DN)
Kasus kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi. Kali ini, kekerasan itu terjadi kepada seorang wartawati di Kabupaten Samosir yang dianiaya oleh oknum pemborong.

Diduga tidak terima proyeknya diberitakan, oknum pemborong berinisial PN (warga Desa Parsaoran I Pangururan) menganiaya seorang pewarta bernama Asnitha Hunterhard Sinaga (32) penduduk Desa Sialanguan, Kecamatan Pangururan, yang merupakan jurnalis salah satu media online.

Kepada sejumlah awak media, Asnitha Hunterhard Sinaga menceritakan bahwa kekerasan yang ia alami terjadi di Halaman Cafe Permata, Desa Lumban Pinggol, Pangururan pada Selasa (11/02) sekira Pukul 23.37 Wib.

Dikatakan Asnitha, saat itu secara kebetulan dirinya bertemu dengan si oknum pemborong di Halaman Cafe Permata tersebut. Si oknum pemborong menghadang dan menanyakan namanya untuk memastikan.

"Dia bertanya kepada saya, Ho do Boru Sinaga namambaritahon karejokki? Setelah saya jawab ya, dengan cepat dia menampar wajah saya," beber Asnitha.

Belum puas menampar wajah saya, lanjutnya, PN juga memukul dada (payudara) sebelah kanan Asnitha hingga bengkak. Tak hanya sampai disitu, PN kembali menendang kaki Asnitha hingga memar.

"Dia tendang kaki saya hingga memar dan hingga saat ini masih terasa sakit ku rasa," ungkap Asnitha dengan raut wajah sedih.

Belum puas melakukan penganiayaan, oknum pemborong juga melontarkan ancaman, bagi siapapun media/wartawan yang berani memberitakan proyeknya, akan dihabisi.

Asnitha membenarkan bahwa akhir tahun 2019 lalu dirinya bersama sejumlah awak media lainnya melakukan liputan dan memberitakan proyek pengaspalan di Ronggurnihuta yang kontraktornya adalah PN.

Diduga, pemberitaan itu mengusik PN sehingga ia nekad menganiaya wartawati yang menulis berita tersebut.

"Harusnya, jika si pemborong tersebut keberatan dengan pemberitaan saya, media online saya menerima hak jawab. Silahkan layangkan hak jawab," sebut Asnitha.

Atas penganiayaan yang dialaminya, Asnitha telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir pada Jumat, 14 Februari 2020 dengan LP/B-19/II/2020/SMSR/SPKT diterima oleh Briptu May F. Siagian. 

Untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan benar, Pimpinan Umum salah satu media online di Kabupaten, Tumbur Habeahan yang turut mengalami pengancaman dari oknum pemborong tersebut akan mengawal dan memberikan dukungan sesama teman seprofesi.

Tumbur meminta Polres Samosir menangani kasus ini dengan adil sesuai hukum yang berlaku.(SBS).
×
Berita Terbaru Update