-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Hakim Kabulkan Prapid Saut Tamba, Penetapan Tersangka Dinilai Tidak Sah

Rabu, 15 Januari 2020 | 15.34 WIB Last Updated 2020-01-16T16:25:23Z
Kuasa hukum Saut Tamba, Rion Aritonang, SH saat berbincang dengan wartawan.
Samosir(DN)

Hakim Pengadilan Negeri Balige, Ashari Ginting memutuskan penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Kepolisian Resort (Polres) Samosir tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Keputusan ini diambil dalam sidang praperadilan (prapid) yang dipimpin hakim tunggal di Pengadilan Negeri Balige (PN Balige), Selasa, (14/1/2020).

Kasus ini bermula pada 19 April 2019 saat Darman Tamba melaporkan Saut Martua Tamba ke Polres Samosir dengan tuduhan pengancaman, laporan polisi nomor LP/71/IV/2019/SMR/SPKT.
Saut Martua Tamba bersama kuasa hukumnya, Rion Aritonang.
Atas laporan tesebut, Saut Martua Tamba kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2019.

Dinilai penetapan tersangka tersebut janggal, Saut Martua Tamba yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Samosir melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan pada 18 Desember 2019 di PN Balige.

Kini proses praperadilan yang diajukan Saut Martua Tamba itu menjadi terang. Pada sidang putusan yang digelar Selasa, 14 Januari 2020, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige mengabulkan permohonan praperadilan tersebut.

Saut Martua Tamba melalui kuasa hukumnya, Rion Aritonang, S.H bersama rekannya, Martua Henry Siallagan, S.H menyampaikan hal ini kepada wartawan saat menggelar konferensi pers di Hotel Saulina Pangururan, Rabu (15/1/2020).

Rion yang mengapresiasi PN Balige, menceritakan bahwa praperadilan ditempuh kliennya sebagai upaya hukum untuk memperjuangkan kebenaran dan hak hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Berphoto bersama seusai konferensi pers.
Menurutnya, dari awal penetapan tersangka Saut Martua Tamba oleh Polres Samosir penuh kejanggalan, termasuk saat gelar perkara tidak  ditandatangani Wakapolres Samosir yang namanya tertera sebagai peserta gelar perkara.

"Setelah beberapa kali disidangkan, pada sidang kemarin, hakim mengabulkan seluruh permohonan klien kami Saut Martua Tamba," ungkap Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat di PDIP DPD Sumut tersebut.

Diterangkan, hakim menilai bahwa surat penetapan tersangka atas nama Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia merinci beberapa putusan Pengadilan Negeri Balige yakni: Mengabulkan permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan tersangka atas diri pemohon yang tidak dilakukan oleh termohon adalah tidak sah.
Putusan hakim yang diunduh di website Pengadilan Negeri Balige.
"Menyatakan pasal yang disangkakan terhadap pemohon dalam perkara tindak pidana pengancaman sebagaimana dimaksud dalam putusan MK nomor: 1/PUU-XI/2013 tentang revisi pasal 335 ayat (1) ke 1e dari KUHP tidak mempunyai hukum mengikat," lanjutnya.

Di dalam putusan juga, hakim praperadilan memerintahkan termohon (Polres Samosir) untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon (Saut Martua Tamba).

Selanjutnya, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan kedudukan dan harkat serta martabatnya. Serta menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas putusan hakim, segala akibat hukum otomatis gugur. Begitu juga dengan penetapan tersangka otomatis gugur karena penetapan tersangka Saut Martua Tamba tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," terang Rion Aritonang.(SBS).
×
Berita Terbaru Update