-->

Notification

×

iklan

Iklan

Syarat Calon Perseorangan Pilkada Samosir, Minimal Didukung 9.304 Orang

Selasa, 17 Desember 2019 | 05.30 WIB Last Updated 2019-12-17T14:17:22Z
KPU Samosir saat menggelar sosialisasi tahapan proses pencalonan dari jalur perseorangan pada Pilkada 2020.
Samosir(DN)
Bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wakil bupati Samosir wajib menyerahkan syarat dokumen dukungan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir. Dukungan minimal adalah 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Hal tersebut terungkap saat KPU Samosir menggelar sosialisasi syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2020, di Aula Hotel Saulina, Kelurahan Siogungogung, Kecamatan Pangururan.

Acara yang digelar pada Senin, 16 Desember 2019 ini dihadiri para pengurus partai politik di Kabupaten Samosir, insan pers, tokoh masyarakat dan tim salah satu bakal calon Bupati Samosir.

Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir saat menjelaskan tahapan penyerahan dokumen calon perseorangan kepada KPU kabupaten, mengatakan bahwa penetapan jumlah minimal dukungan dihitung dengan dasar UU nomor 10 tahun 2016.

Mengenai penetapan syarat minimal dukungan ini didasarkan atas ketentuan pasal 10 PKPU 3/2017 dan PKPU 18/2017. Dimana jumlah penduduk dibawah 250.000 jiwa, dukungan pasangan perseorangan 10% dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan terakhir.

Ika Rolina Samosir menambahkan, untuk Kabupaten Samosir, jumlah DPT pemilu terakhir sebanyak 93.034 jiwa yang tersebar di 9 kecamatan. Sehingga dari jumlah DPT tersebut ditetapkan sebanyak 9.304 jumlah syarat minimal dukungan pasangan perseorangan.

"Sesuai SK KPU Samosir Nomor 47/PL.02.2-Kpt/1217/KPU-Kab/X/2019, menetapkan syarat minimal dukungan bakal pasangan calon perorangan untuk Pilkada Samosir 2020 minimal dukungan 9.304 yang tersebar di 5 kecamatan," kata Ketua KPU Samosir, Ika Rolina Samosir.

Selain itu, jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kecamatan di daerah kabupaten yang bersangkutan. Dan dukungan hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan.

Dikatakan Ika, adapun jadwal tahapan bakal pasangan calon perseorangan sudah diawali dengan penetapan jumlah syarat minimal dan persebaran bagi calon perseorangan pada 26 Oktober 2019 lalu.

"Dan hari ini yang dimulai sejak 3 Desember 2019 lalu, adalah pengumuman jumlah syarat minimal dan persebaran bagi calon perseorangan," ujarnya.

Diterangkan, untuk penyerahan dokumen calon perseorangan dimulai pada 19 sampai 23 Februari 2020. Yang dilanjutkan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran hingga 26 Februari 2020.

Setelah itu, nantinya pada 27 Februari sampai 25 Maret 2020, KPU Samosir akan memverifikasi administrasi dokumen dukungan. Serta verifikasi faktual dokumen dukungan pada 26 Maret sampai 15 April 2020.

"Pada 16 sampai 24 April, KPU Samosir akan merekapitulasi dokumen dukungan dan terakhir 27 dan 28 April akan diberitahu hasil rekapitulasi dukungan calon perseorangan," ungkap Barus.

Bila nantinya ada perbaikan berkas dukungan, pada 29 April hingga 27 Mei 2020, KPU Samosir akan membuka penyerahan dokumen dukungan perbaikan, pengecekan jumlah dokumen dukungan dan sebaran hasil perbaikan. Hingga rekapitulasi dukungan perbaikan.

Diantara persyaratan yang diserahkan meliputi, satu rangkap asli surat pernyataan dukungan masing-masing pendukung yang ditempelkan dengan foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau melampirkan surat keterangan (Formulir Model B. 1-KWK perseorangan).SBS.
×
Berita Terbaru Update