-->

Notification

×

iklan

Iklan

IMG-20240221-170348

Resmi Ditutup, Ketua Bawaslu Samosir Pastikan Pendaftaran Tidak Diperpanjang

Rabu, 04 Desember 2019 | 16.28 WIB Last Updated 2019-12-04T09:28:22Z
Ketua Bawaslu Samosir, Anggiat Sinaga (kiri) saat mendampingi panitia pendaftaran.
Samosir(DN)
Proses pendaftaran dan penerimaan pemberkasan calon Panwascam di Kabupaten Samosir resmi ditutup pada Selasa malam, 3/12/2019 sekira pukul 23.59 Wib.

Dengan berakhirnya pendaftaran ini, Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga memastikan tidak akan memperpanjang jadwal pendaftaran.

Tidak diperpanjangnya pendaftaran ini berkaitan dengan jumlah pendaftar tiap kecamatan di Kabupaten Samosir yang sudah mencapai target.

Ketua Bawaslu Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga saat mendampingi proses pendaftaran dan penerimaan pemberkasan hari terakhir juga mengatakan, atas terpenuhinya jumlah pendaftar di tiap-tiap kecamatan, maka Bawaslu Kabupaten Samosir tidak akan perpanjang pendaftaran.

"Sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu RI, tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Samosir sudah memenuhi pencapaian, jadi tidak perlu kita perpanjang jadwal lagi," pungkasnya, 4/12.
Hingga hari terakhir pendaftaran, Bawaslu Samosir sudah menerima pendaftar sebanyak 92 orang, yang terdiri dari 69 orang pelamar laki-laki dan 23 orang pelamar perempuan.

Dan pengalokasi pelamar tersebut, sebanyak 8 orang pelamar dari Kecamatan Simanindo, 7 orang pelamar dari Kecamatan Onanrunggu, 12 orang pelamar dari Kecamatan Nainggolan.

12 orang pelamar dari Kecamatan Palipi, 9 orang pelamar dari Kecamatan Harian, 12 orang pelamar dari Kecamatan Sianjur Mulamula, 10 orang pelamar dari Ronggur Nihuta, 16 orang pelamar dari Kecamatan Pangururan dan 6 orang pelamar dari Kecamatan Sitiotio.

Sesuai dengan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik umum Nomor. 0883/K.BAWASLU/KP.01.00/XII/2019 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwas Kecamatan Tahun 2019 Halaman 3 Point C.1

‘‘Dalam hal jumlah peserta yang memenuhi persyaratan administrasi di satu kecamatan kurang dari 6 orang, pokja membuka satu kali masa perpanjangan pendaftaran khusus untuk kecamatan tersebut yang dilaksanakan selama 5 hari."SBS.
×
Berita Terbaru Update