![]() |
| Press release Polres Samosir, pengungkapan sejumlah kasus di wilayah hukum Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Samosir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu Agustus hingga September 2026, petugas berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sejumlah lokasi berbeda dan mengamankan tujuh orang tersangka beserta barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, SH memaparkan empat perkara narkotika yang berhasil diungkap jajarannya. Kasus pertama terjadi di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
"Kami mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti sabu seberat 0,08 gram serta sejumlah alat yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika dan dua unit telepon seluler," ujar Kasat Narkoba Polres Samosir Iptu Boy Alexander Hutasoit, SH pada press release yang digelar Sabtu, 19/9.
Masih pada tanggal yang sama, lanjutnya, sekitar pukul 19.00 WIB, Sat Narkoba kembali mengungkap perkara dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Ronggur Nihuta, Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan. Dalam perkara tersebut, dua orang tersangka diamankan dengan barang bukti sabu seberat netto 0,1 gram, telepon seluler, uang tunai, jaket serta satu unit becak bermotor.
Kemudian pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Sat Narkoba Polres Samosir kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan DI Panjaitan, Desa Pardomuan I. Satu orang tersangka diamankan bersama barang bukti sabu dengan berat netto 0,88 gram, satu unit telepon seluler, uang tunai, sedotan plastik dan dompet.
Pengungkapan berikutnya terjadi di Desa Pardomuan, Kecamatan Onan Runggu, pada 2 September 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Seorang tersangka diamankan dengan barang bukti yang diduga berupa narkotika jenis sabu dan ganja. Barang bukti antara lain sabu dengan berat netto 0,38 gram, ganja dengan berat netto 11,36 gram, ganja seberat 73,06 gram, biji ganja seberat 9,6 gram serta ganja seberat 553,34 gram.
Sebagian barang bukti masih dalam proses pemeriksaan laboratorium forensik. Selain narkotika, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler, uang tunai dan satu buah tas ransel.
Kapolres Samosir, AKBP Rina Tarigan SIK MH saat memimpin press release menegaskan bahwa pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Polres Samosir juga menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam menyampaikan hasil penanganan perkara kepada masyarakat, sekaligus memastikan setiap laporan maupun kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pengungkapan kasus narkoba, Sat Reskrim Polres Samosir juga berhasil mengungkap 5 kasus kriminal. Sementara itu, Sat Lantas Polres Samosir mengamankan sebanyak 160 unit knalpot brong atau knalpot tidak standar yang kemudian telah diganti dengan knalpot standar. Selain itu, terdapat delapan unit sepeda motor yang hingga saat ini belum ditebus pemiliknya.
Press release turut dihadiri Wakapolres Samosir Kompol Manumpak H. Sitorus, SH, Praeses HKBP Distrik VII Samosir Pdt. Rintalori Sianturi, MTh, Ketua BKM Masjid Al Hasanah Pangururan Sutan Hermanto Hutagalung, SH, Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho, para pejabat utama dan perwira Polres Samosir, personel serta insan pers.(Red).


