-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Transformasi KTP Fisik Menjadi Digital, Dinas Dukcapil Samosir Ajak Masyarakat Aktivasi IKD

Kamis, 30 Mei 2024 | 10.28 WIB Last Updated 2024-05-30T04:47:53Z
Inovasi KTP fisik menjadi digital, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST ajak masyarakat Samosir aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Samosir(DN)
Dalam rangka menuju era digitalisasi, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia meluncurkan inovasi berupa Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Identitas Kependudukan Digital atau IKD adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan dalam bentuk aplikasi digital.

Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital ini pun mulai digencarkan penerapannya di Indonesia. Tak ketinggalan, Kabupaten Samosir juga sudah mulai mensosialisasikan dan membuka layanan aktivasi IKD.

Kepala Dinas Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang SE, MM, mengatakan, menindaklanjuti peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022, tentang standard dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blanko KTP Elektronik serta penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital (IKD), pihaknya mulai membuka layanan dan mengajak masyarakat untuk KTP Digital tersebut.

Pentingnya aktivasi IKD ini, diperkuat oleh Surat Edaran Bupati Samosir Nomor: 400.12.12.1/4/Disdukcapil, tentang Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehubungan dengan hal itu, diharapkan agar seluruh penduduk Kabupaten Samosir yang telah memiliki KTP-el fisik untuk mengaktivasi IKD melalui gawai pintar (smart phone).

"IKD ini mempunyai beberapa manfaat yakni mempermudah verifikasi diri tanpa harus membawa identitas fisik, mempermudah akses terhadap layanan publik dan data anggota keluarga. Berbagai data dapat diakses pada aplikasi IKD diantaranya KTP Digital, KK Digital, vaksinasi covid-19 dan dokumen-dokumen lainnya," ujar Kadis Dukcapil Samosir, Resmin Situmorang SE, MM, Kamis, 30 Mei 2024.
Ayo aktivasi Identitas Kependudukan Digital.
Selain itu, IKD sendiri bertujuan untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan, meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk,
mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital, serta mengamankan kepemilikan identitas kependudukan digital melalui sistem autentikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.

"Di era digitalisasi ini, IKD menjadi kebutuhan bagi masyarakat, terutama bagi mereka yang sering menggunakan layanan digital. Dengan adanya IKD yang berbasis aplikasi di gawai, masyarakat dapat mengakses berbagai dokumen administrasi kependudukan kapan saja dan di mana saja," tambahnya.

Dikatakan Resmin, saat ini masyarakat umum Kabupaten Samosir sudah bisa melakukan aktivasi IKD dengan datang langsung ke Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Samosir, dengan syarat membawa smartphone android, kemudian masyarakat selaku pemohon wajib mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui playstore, memasukan NIK, alamat email dan nomor hp yang masih aktif serta Scan QR Code untuk dilakukan di pelayanan Disdukcapil untuk pengaktivasiannya.

Sementara itu, Bupati Samosir, Vandiko Timotius Gultom ST berpesan kepada masyarakat untuk dapat melakukan aktivasi KTP digital ini. Sebab merupakan kebijakan dari pemerintah bahwa IKD ini akan menjadi identitas digital untuk semua pelayanan publik.

“Manfaatkan layanan ini, dengan memiliki dokumen kependudukan digital maka data kita akan tersimpan secara digital pada smart phone. Serta terjaga kerahasiaan datanya dan tidak dapat dipalsukan," jelasnya.

Terakhir, Bupati Samosir mengintruksikan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir untuk melaksanakan pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) pada saat jam kerja, termasuk saat melakukan pelayanan jemput bola ke lapangan.(SBS).
×
Berita Terbaru Update