-->

Notification

×

iklan

logog

Iklan

logog

Sidang Pendahuluan PHPU, Partai Perindo Dalilkan Suara Berkurang di Dapil Samosir 1

Kamis, 02 Mei 2024 | 19.51 WIB Last Updated 2024-05-02T12:51:29Z
Penyampaian pokok permohonan pada sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Sumatera Utara Tahun 2024, pada Kamis (2/05) di Ruang Sidang Panel 1 Gedung MK.(Foto MK).
Jakarta(DN)
Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPRD Kabupaten Samosir I digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (2/5/2024). Perkara Nomor 149-01-16-02/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Partai Perindo.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Panel Suhartoyo, Pemohon yang diwakili oleh Radius Emerson Sitanggang mengatakan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada pemilihan umum anggota DPRD Kabupaten Samosir di dapil Samosir I terdapat selisih Partai Perindo sebesar 38 suara yang sangat mempengaruhi penentuan kursi anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir I.

“Selisih suara tersebut disebabkan oleh adanya pengurangan perolehan suara Pemohon pada hasil rekapitulasi perolehan suara di TPS 12 desa Pardomuan I,” jelas Radius di Ruang Sidang Pleno MK.

Pemohon mendalilkan pengurangan tersebut disebabkan adanya pencoretan yang tidak sah terhadap perolehan suara Pemohon pada Formulir C.Hasil.

Kemudian Radius juga menerangkan, fakta lain yang ditemukan Pemohon adalah hingga sehari sebelum proses rekapitulasi tingkat PPK Kecamatan Pangururan dilaksanakan, seluruh Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA di setiap TPS di Dapil Samosir 1 telah diunggah oleh Termohon dalam laman SIREKAP, kecuali Model C.Hasil-DPRD-KAB/KOTA di TPS 12 Desa Pardomuan I Kecamatan Pangururan.

Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS tersebut tidak sesuai dengan PKPU 25/2023. Oleh karena itu, perolehan suara Partai Perindo di TPS 12 Desa Pardomuan I menurut Termohon tidak dapat diyakini validitas dan keabsahannya.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta agar Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

Pemohon juga meminta agar MK menetapkan menyangkut perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Samosir Dapil Samosir 1 TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir bagi Partai Perindo sebesar 1.569 suara.(red/MK).
×
Berita Terbaru Update