Penyerahan NIB pelaku UMKM di Kabupaten Samosir. |
Samosir(DN)
Pemkab Samosir melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan memfasilitasi penerbitan (Nomor Izin Berusaha (NIB) kepada masyarakat pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Hal ini ditandai dengan diserahkannnya 35 Nomor NIB kepada pemilik usaha pada Rabu lalu. Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten Samosir Pilippi Simarmata, Minggu (12/3/2023), mengatakan, bahwa NIB sangat penting dan bermanfaat agar usaha yang didirikan menjadi legal dan terdaftar di sistem.
“Selain itu pemilik usaha yang sudah mengantongi NIB akan mendapat prioritas fasilitas bila ada pembinaan dan bantuan,” sebutnya.
Dikatakan, Pilippi, seluruh pemilik usaha yang ada di Kabupaten Samosir untuk agar segera mendaftar dan mengurus NIB. “Pengurusan NIB tidak dipungut biaya alias gratis, prosesnya cepat dan tepat,” imbuhnya.
Selanjutnya disampaikan, program pengurusan NIB di Kabupaten Samosir menyasar pelaku usaha UMKM, merupakan langkah Pemkab Samosir menopang percepatan pertumbuhan ekonomi rakyat.
Sebanyak 35 pelaku usaha yang baru saja menerima NIB, menyampaikan apresiasi atas fasilitasi pendampingan penerbitan NIB oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Samosir.
Mereka mengakui bahwa Nomor Induk Berusaha terbit dengan cepat dan tepat, gratis tidak dipungut biaya apapun.(red).